Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengungkapkan alasan penyebab proses pencabutan izin tambang emas Martabe di Sumatra Utara berlangsung lebih cepat. Menurut dia, jika proses ini harus melalui tahapan pembinaan selama 180 hari seperti mestinya, maka itu bukanlah kondisi normal. Dalam kasus ini, penanganannya dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang memiliki kekuasaan khusus untuk menangani isu-isu terkait hukum dan keselamatan di daerah-daerah tersebut.
Direktur Jenderal ini juga menjelaskan bahwa tidak ada konfirmasi resmi terkait perkembangan pencabutan izin, tetapi informasi yang ia terima sejauh ini hanya berasal dari media. Namun, jika ada keberatan dari perusahaan yang izinnya dicabut, seperti PT Agincourt Resources, maka perusahaan tersebut dapat menempuhnya melalui jalur hukum.
Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani membuka suara terkait rencana pembentukan BUMN baru untuk mengelola salah satu izin tambang yang dicabut pasca bencana di Sumatra. Perusahaan tersebut bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), yang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources.
Rilke Jeffri Huwae menekankan bahwa rencana pengambilalihan tersebut akan dirapatkan pada hari ini, Kamis, di Kantor Danantara, Jakarta. Rapat tersebut juga akan membahas dampak para pekerja pasca pencabutan izin usaha 28 perusahaan di sektor perhutanan dan pertambangan itu.
Direktur Jenderal ini juga menjelaskan bahwa tidak ada konfirmasi resmi terkait perkembangan pencabutan izin, tetapi informasi yang ia terima sejauh ini hanya berasal dari media. Namun, jika ada keberatan dari perusahaan yang izinnya dicabut, seperti PT Agincourt Resources, maka perusahaan tersebut dapat menempuhnya melalui jalur hukum.
Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani membuka suara terkait rencana pembentukan BUMN baru untuk mengelola salah satu izin tambang yang dicabut pasca bencana di Sumatra. Perusahaan tersebut bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), yang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources.
Rilke Jeffri Huwae menekankan bahwa rencana pengambilalihan tersebut akan dirapatkan pada hari ini, Kamis, di Kantor Danantara, Jakarta. Rapat tersebut juga akan membahas dampak para pekerja pasca pencabutan izin usaha 28 perusahaan di sektor perhutanan dan pertambangan itu.