Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Perhubungan Darat) Kementerian Perhubungan (Kemenperhub) membekukan izin penyelenggaraan PT Cahaya Wisata Transportasi (PO Cahaya Trans) selama 12 bulan terhitung. Penyebabnya, perusahaan ini tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, PO Cahaya Trans melakukan pelanggaran dalam melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan dan mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan yang dimiliki. Selain itu, perusahaan ini juga mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya.
Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang pada 22 Desember 2025 menimbulkan korban jiwa sebanyak 16 orang dan terluka. Kejadian ini juga membuktikan bahwa PO Cahaya Trans tidak memperhatikan keselamatan pengemudi dan penumpang.
Dirjen Perhubungan Darat menyatakan bahwa PO Cahaya Trans wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat. Jika tidak, perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.
PO Cahaya Trans telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut dalam waktu 12 bulan terhitung. Namun, jika perusahaan ini tidak melakukan hal tersebut, maka Direktur Jenderal Perhubungan Darat akan mengambil tindakan yang lebih keras.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, PO Cahaya Trans melakukan pelanggaran dalam melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan dan mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan yang dimiliki. Selain itu, perusahaan ini juga mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya.
Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang pada 22 Desember 2025 menimbulkan korban jiwa sebanyak 16 orang dan terluka. Kejadian ini juga membuktikan bahwa PO Cahaya Trans tidak memperhatikan keselamatan pengemudi dan penumpang.
Dirjen Perhubungan Darat menyatakan bahwa PO Cahaya Trans wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat. Jika tidak, perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.
PO Cahaya Trans telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut dalam waktu 12 bulan terhitung. Namun, jika perusahaan ini tidak melakukan hal tersebut, maka Direktur Jenderal Perhubungan Darat akan mengambil tindakan yang lebih keras.