Gulungan korupsi Iswan di PT PGN: Jual-beli gas digunakan untuk membayar utang rentenir. Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim, mengakui bahwa uang muka dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atas jual-beli gas dengan PT IAE digunakan untuk membayar utang kepada peminjam bernama Nur Haryanto alias Nur Daging. Ia juga mengatakan bahwa Nur Haryanto merupakan "rentenir" yang meminjam uang dengan bunga tinggi.
Iswan mengatakan bahwa 5 juta dolar AS dari total 15 juta dolar AS telah digunakan untuk membayar utang kepada Nur Haryanto. Sementara itu, 2 juta dolar AS dibayarkan kepada Pertagas sebagai kewajiban pembayaran dan 2 Juta dolar AS lainnya dibayarkan ke salah satu bank BUMN.
Penggunaan uang muka dari PT PGN oleh PT IAE juga dilaporkan untuk memberikan "sukses fee" kepada eks Direktur PT PGN, Hendi Prio Santoso, senilai 500 ribu dolar Singapura. Namun, Kuasa Hukum Danny Praditya mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui soal pemberian uang tersebut.
Para terdakwa di dalam kasus ini, termasuk Iswan, Asro Sudewo, Hendi Prio Santoso, dan Yugi Prayanto, didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS.
Iswan mengatakan bahwa 5 juta dolar AS dari total 15 juta dolar AS telah digunakan untuk membayar utang kepada Nur Haryanto. Sementara itu, 2 juta dolar AS dibayarkan kepada Pertagas sebagai kewajiban pembayaran dan 2 Juta dolar AS lainnya dibayarkan ke salah satu bank BUMN.
Penggunaan uang muka dari PT PGN oleh PT IAE juga dilaporkan untuk memberikan "sukses fee" kepada eks Direktur PT PGN, Hendi Prio Santoso, senilai 500 ribu dolar Singapura. Namun, Kuasa Hukum Danny Praditya mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui soal pemberian uang tersebut.
Para terdakwa di dalam kasus ini, termasuk Iswan, Asro Sudewo, Hendi Prio Santoso, dan Yugi Prayanto, didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS.