Tersangka Meninggalkan Jejak Hina, Istri Bunuh Diri Di Rumah Orang Tua Tanpa Izin
Kisaran Barat, Sumatra Utara - Seorang pria berinisial MA (29) di Kecamatan Kisaran Barut, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, ternyata telah menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. Tersangka melakukan perbuatannya dengan mencoba menutupi jejaknya dan memberikan alibi palsu.
Saat itu, MA menjemput korban dan anaknya dari Tanjungbalai. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya terlibat cekcok. Namun, tidak berapa lama setelah itu, korban mengalami kematian.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, menjelaskan bahwa tersangka kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin. Lalu, ia memukul perut korban berkali-kali dan menendang dada korban sebanyak empat kali.
"Tersangka lalu menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan keji dengan membenamkan kepala hingga seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi," ujarnya. Meski korban sempat berusaha bangkit dan keluar dari bak dalam kondisi lunglai, tersangka kembali menendang rusuk kanan korban.
Setelah itu, kata Immanuel, suaminya langsung membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor. Namun, dokter menyatakan korban sudah tidak bernyawa.
Tersangka sempat mencoba mengelabui polisi dengan mengaku korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun, petugas melihat ada tanda-tanda luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk autopsi.
AKP Immanuel mengatakan kasus ini dilaporkan ke polisi pada Senin (2/2) dini hari dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/II/2026/SPKT/Polres Asahan. Polisi lantas melakukan penyelidikan.
Tersangka telah resmi ditahan di Polres Asahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1), (2) subs Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kisaran Barat, Sumatra Utara - Seorang pria berinisial MA (29) di Kecamatan Kisaran Barut, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, ternyata telah menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. Tersangka melakukan perbuatannya dengan mencoba menutupi jejaknya dan memberikan alibi palsu.
Saat itu, MA menjemput korban dan anaknya dari Tanjungbalai. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya terlibat cekcok. Namun, tidak berapa lama setelah itu, korban mengalami kematian.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, menjelaskan bahwa tersangka kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin. Lalu, ia memukul perut korban berkali-kali dan menendang dada korban sebanyak empat kali.
"Tersangka lalu menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan keji dengan membenamkan kepala hingga seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi," ujarnya. Meski korban sempat berusaha bangkit dan keluar dari bak dalam kondisi lunglai, tersangka kembali menendang rusuk kanan korban.
Setelah itu, kata Immanuel, suaminya langsung membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor. Namun, dokter menyatakan korban sudah tidak bernyawa.
Tersangka sempat mencoba mengelabui polisi dengan mengaku korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun, petugas melihat ada tanda-tanda luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk autopsi.
AKP Immanuel mengatakan kasus ini dilaporkan ke polisi pada Senin (2/2) dini hari dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/II/2026/SPKT/Polres Asahan. Polisi lantas melakukan penyelidikan.
Tersangka telah resmi ditahan di Polres Asahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1), (2) subs Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.