Istana soal Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK: Itu Kewenangan DPR

DPR RI Belum Menyampaikan Surat Resmi tentang Calon Hakim MK

Istana Kepresidenan, Kamis (28/1/2026). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa pihak Istana belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait pengajuan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir.

"Kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami belum menerima suratnya," ujar Prasetyo Hadi saat di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurut Prasetyo, proses penunjukan hakim MK dari usulan DPR sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga legislatif. Ia menegaskan bahwa ifat pengajuan calon hakim MK sebenarnya dilakukan oleh DPR RI dan jika sudah selesai, baru akan dilakukan penyampaian kepada Presiden untuk pelantikan.

Pihak Istana masih menunggu proses administratif dan keputusan resmi dari DPR.
 
Aku pikir ini seperti game patah kaki orang lain, gini DPR RI udah ajukan calon hakim MK Adies Kadir tapi masih belum diterima... tapi siapa yang beli janji nih? 🤔 Istana Kepresidenan sudah lama tidak memberitahu apa-apa. Aku rasa ini karena DPR RI tak ingin menggoyang-goyang presiden. Mensesneg yang bilang ini prosesnya sepenuhnya dari DPR RI, tapi aku pikir ini juga cara untuk menunda-nunda agar calon hakim MK Adies Kadir tidak langsung dilantik...
 
Gue pikir gini, gue ngga paham kenapa DPR RI belum nembongin surat resmi tentang pengajuan calon hakim MK. Apalagi sudah lama ini kalau Adies Kadir diusulkan sebagai calon hakim MK. Mensesneg Prasetyo jujur aja, tapi apa aslinya gue salah paham? Nanti kalau DPR RI nembongin suratnya, gak bakar-bakar kalau ada masalah administratif lagi kan?
 
Saya lagi ngerasa bingung ini apa ada kalimat yang ketinggalan? Kalau DPR RI udah ajukan siapa hakim MK lalu apa artinya pihak istana gak bisa langsung menerima suratnya? Tapi menurut Prasetyo, DPR RI adalah satu-satunya yang dapat mengajukan usulan calon hakim MK dan jika sudah selesai lalu siapa yang akan menyampaikan ke Presiden nanti? Saya rasa ini sedikit bingung kan kalau pihak istana udah ditunjuk oleh DPR RI tapi gak bisa langsung dijadikan hakim MK
 
Maksudnya ini apa? Kapan nanti mereka sampaikan surat itu? Kalau DPR RI sudah lama mengajukan nama calon hakim, kenapa kemarin dia bilang belum menerima suratnya? 🤔 Mungkin karena masih ada proses administratif yang harus dilalui. Tapi ini bikin kesan agak lembut ya? Pihak Istana harus lebih jelas dan langsung menanggapi.
 
Mau dengerin kabar ini ya? Surat resmi dari DPR belum sampai di istana, tapi sudah banyak yang spekulasi siapa yang bakal jadi hakim MK Adies Kadir. Saya pikir kalau DPR masih belum menyampaikan suratnya, mungkin ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dulu, seperti siapa yang paling sesuai untuk jadi hakim MK. Tapi ya, kalau sudah selesai, aja akan diinformasikan ke publik, kan? 🤔📰
 
aku penasaran siapa yang mau jadi hakim MK nextnya 🤔👀. aku rasa lebih baik kalau mereka pilih orang yang sudah punya pengalaman di mahkamah, bukan lagi orang yang baru aja njelek 🙄. sayangnya gak ada informasi tentang siapa-siapa kandidatnya, bisa nggaboleh banget ya kejadian ini 😅.
 
ini kalimatnya gampang aja kan? DPRRI punya kewenangan untuk ngenunjuk calon hakim MK, tapi mau mengirim suratnya apa? sepertinya ada kesabaran yang berlebihan di sini... 🤔
misalnya kalau DPRRI sudah ngenunjuk 2-3 orang calon, tapi masih belum bisa menerima surat dari Istana Kepresidenan. bagaimana caranya kalau ingin tahu siapa aja yang akan dipekingin? 🤷‍♂️
 
Mengerti ya, DPR RI harus berani tegas dulu sih. Kalau mereka sudah punya calon hakim MK yang bagus, tidak perlu nunggu lagi. Mensesneg ini justru memaksa nanti sih 🙄. Apa salahnya kalau Presiden langsung dihubungi oleh DPR? Semua sudah jelas sih, tapi kalau terus dikaitkan dengan Istana, kayaknya membuat korupsi semakin mudah dilakukan 😒.
 
Gue pikir siapa yang mau tunggu surat dari DPR lagi? Gue already bored with kalau surat-surat penting itu sudah ada di hati kita, kenapa harus tunggu lagi? 🤷‍♂️ Kalau bukannya DPR RI sudah punya kekuasaan untuk menentukan siapa yang akan jadi hakim MK, apa yang dibutuhkan lagi? 🙄
 
Pengajuan calon hakim MK Adies Kadir itu kayaknya gini aja... DPR sudah punya kebijakan yang jelas, tapi masih belum menyampaikan surat resmi ke Istana. Makanya kita perlu sabar dan tunggu waktu nya juga, karena pengajuan calon hakim MK itu bukan hanya sekedar soal DPR yang ngerasa ingin menunjuk siapa aja...
 
Makasih ya sih, gue senang ngeblog tentang ini. Gue pikir ini bikin kesal karena jauh waktu lagi aja DPR RI belum memberitahukan surat resmi tentang calon hakim MK Adies Kadir. Gue rasa kalau pengajuan hakim MK harus diprioritaskan, apalagi kalau itu orang yang sudah terpilih oleh DPR. Tapi mungkin gue salah, karena gue ciuman sih kalau ada kewenangan lembaga legislatif dalam ini...
 
Gue pikir ini gini, DPR RI harus lebih cepat aja nih, kalau lama-lamanya gue khawatir suratnya udah ketinggalan masa... 😅 Mensesneg bilang bahwa proses administratif masih berjalan, tapi apa arti itu? Gue harap tidak ada masalah-masalah yang terlalu besar nih... 🤞
 
aku pikir ini masalahnya juga kalau DPR RI gak punya sistem yang jelas buat proses nombor calon hakim MK, kalo gak ada sistem itu pasti akan berantakan dan masing-masing orangnya memiliki pendapat yang berbeda.
 
Gue penasaran apa yang membuat DPR RI belum ngirim surat resmi ke Istana. Gue rasa kalau pengajuan calon hakim MK harus segera diresolusi, karena kalau gak beres maka mahkamah konstitusi akan terganggu. Gue harap DPR RI bisa segera mengirimkan suratnya agar proses ini bisa segera beres. 😊
 
Ga jadi sabar deh, kabar ini udah berlama-lama nih... Saya rasa kapan aja DPR RI akan sampaikan surat resmi itu? Siap-siap juga sudah lama sih... Udah ada yang bilang kalau presiden sudah menunjuk calon hakim MK, tapi apa benarnya? Gue masih kabur deh...
 
Gue pikir ini bikin kesan bahwa DPR RI malas mau ngajak calon hakim MK yang diusulkan mereka ke istana nanti. Kalau benar, ini bukan cara kerja parlemen ya? Mensesnegnya bilang DPR belum menerima surat resmi, tapi gue rasa ada masalah lain yaitu bagaimana kalau DPR RI mau langsung ngajak calon hakim tanpa ngawasi terlebih dahulu siapa yang diusulkan itu.
 
Gue pikir ini cuma strategi darurat Presiden untuk menghindari kontroversi tentang pemerintahan baru yang akan dijalankan oleh calon hakim MK Adies Kadir. Siapa tahu ini gak berhubungan dengan rencana pengangkatan presiden baru juga? Gue yakin ada sesuatu yang tidak beres... 😒🤔
 
kembali
Top