DPR RI Belum Menyampaikan Surat Resmi tentang Calon Hakim MK
Istana Kepresidenan, Kamis (28/1/2026). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa pihak Istana belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait pengajuan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir.
"Kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami belum menerima suratnya," ujar Prasetyo Hadi saat di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurut Prasetyo, proses penunjukan hakim MK dari usulan DPR sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga legislatif. Ia menegaskan bahwa ifat pengajuan calon hakim MK sebenarnya dilakukan oleh DPR RI dan jika sudah selesai, baru akan dilakukan penyampaian kepada Presiden untuk pelantikan.
Pihak Istana masih menunggu proses administratif dan keputusan resmi dari DPR.
Istana Kepresidenan, Kamis (28/1/2026). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa pihak Istana belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait pengajuan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir.
"Kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami belum menerima suratnya," ujar Prasetyo Hadi saat di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurut Prasetyo, proses penunjukan hakim MK dari usulan DPR sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga legislatif. Ia menegaskan bahwa ifat pengajuan calon hakim MK sebenarnya dilakukan oleh DPR RI dan jika sudah selesai, baru akan dilakukan penyampaian kepada Presiden untuk pelantikan.
Pihak Istana masih menunggu proses administratif dan keputusan resmi dari DPR.