Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah akan merilis Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pekan ini. Ia menyatakan bahwa aturan baru tersebut akan segera dirilis oleh Istana, meskipun belum menentukan waktu pasti pengeluarannya.
Menurut Prasetyo, DHE SDA menjadi salah satu topik perbicaraan dalam pertemuan rutin Istana yang melibatkan Sekretaris Kabinet, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Bank Indonesia. Prasetyo menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari diskusi rutin Istana.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa regulasi terbaru terkait DHE SDA sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dan akan diundangkan. Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah devisa di pasar keuangan domestik.
Salah satu ketentuan penting adalah memwajibkan para eksportir menempatkan 100 persen aset mereka selama minimal 12 bulan di rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan demikian, Purbaya berharap DHE SDA sepenuhnya tersimpan di pasar keuangan domestik, bukan hanya "numpang lewat".
Kemudian, Purbaya menyoroti perkembangan cadangan devisa Indonesia yang belum selaras dengan surplus neraca perdagangan yang lebih tinggi. Meski cadangan devisa mencapai 156,5 miliar dolar AS pada akhir Desember 2025, masih ada capital outflow. Namun, besarnya surplus ini tidak menendang atau berdampak signifikan ke cadangan devisa.
Menurut Prasetyo, DHE SDA menjadi salah satu topik perbicaraan dalam pertemuan rutin Istana yang melibatkan Sekretaris Kabinet, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Bank Indonesia. Prasetyo menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari diskusi rutin Istana.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa regulasi terbaru terkait DHE SDA sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dan akan diundangkan. Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah devisa di pasar keuangan domestik.
Salah satu ketentuan penting adalah memwajibkan para eksportir menempatkan 100 persen aset mereka selama minimal 12 bulan di rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan demikian, Purbaya berharap DHE SDA sepenuhnya tersimpan di pasar keuangan domestik, bukan hanya "numpang lewat".
Kemudian, Purbaya menyoroti perkembangan cadangan devisa Indonesia yang belum selaras dengan surplus neraca perdagangan yang lebih tinggi. Meski cadangan devisa mencapai 156,5 miliar dolar AS pada akhir Desember 2025, masih ada capital outflow. Namun, besarnya surplus ini tidak menendang atau berdampak signifikan ke cadangan devisa.