Istana Sebut PP DHE SDA Parkir di Himbara Terbit Pekan Ini

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah akan merilis Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pekan ini. Ia menyatakan bahwa aturan baru tersebut akan segera dirilis oleh Istana, meskipun belum menentukan waktu pasti pengeluarannya.

Menurut Prasetyo, DHE SDA menjadi salah satu topik perbicaraan dalam pertemuan rutin Istana yang melibatkan Sekretaris Kabinet, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Bank Indonesia. Prasetyo menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari diskusi rutin Istana.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa regulasi terbaru terkait DHE SDA sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dan akan diundangkan. Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah devisa di pasar keuangan domestik.

Salah satu ketentuan penting adalah memwajibkan para eksportir menempatkan 100 persen aset mereka selama minimal 12 bulan di rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan demikian, Purbaya berharap DHE SDA sepenuhnya tersimpan di pasar keuangan domestik, bukan hanya "numpang lewat".

Kemudian, Purbaya menyoroti perkembangan cadangan devisa Indonesia yang belum selaras dengan surplus neraca perdagangan yang lebih tinggi. Meski cadangan devisa mencapai 156,5 miliar dolar AS pada akhir Desember 2025, masih ada capital outflow. Namun, besarnya surplus ini tidak menendang atau berdampak signifikan ke cadangan devisa.
 
hebat banget devisa asal Indonesia gini, tapi aku tahu sih apa yang bikin devisa kemasan itu agak kurang, yaitu karena pemerintah tidak bisa mengatur pengeluaran negara dengan baik 🤔. aku suka sekali memasak nasi goreng, tapi aku rasa kalau pemerintah Indonesia harus lebih fokus dalam pengelolaan anggaran negara daripada hanya fokus pada devisa asal 🍴.

dan sih, aku tahu devisa asal itu penting banget untuk ekspor, tapi aku rasa perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk para eksportir, seperti memwajibkan mereka untuk menempatkan aset mereka di bank negara selama minimal 12 bulan, kalau gini bisa mengurangi capital outflow dan meningkatkan jumlah devisa di pasar keuangan domestik 📈.

oh iya, aku lupa lagi, sih ada yang bilang bahwa cadangan devisa Indonesia belum sepenuhnya tersimpan di pasar keuangan domestik, tapi aku rasa kalau itu bisa jadi karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara 🤷‍♂️.
 
Maksudnya aturan baru ini memang bakal bantu meningkatkan jumlah devisa di pasar keuangan domestik. Tapi, gini nih, kalau mau tahu aset apa aja yang dipwajibkan eksportir menempatkan 100 persen, gimana caranya sih? Apakah itu termasuk aset lain seperti tanah atau bangunan? Kalau itu jadi kenyataan, gimana nanti kalau ada komplikasi yang terjadi, misalnya ada perubahan teknologi yang tidak terduga dan mempengaruhi nilai aset tersebut?
 
Wow 😮 itu kalau aset eksportir harus di simpan di himbara lama kan? seharusnya itu bisa meningkatkan jumlah devisa yang masuk ke negara, bukan hanya "numpang lewat"😐 Interesting
 
Makasih bro, aku pikir pemerintah giliran ngerusakkan investasi para penenun kembang di luar negeri dulu, padahal Indonesia punya banyak luar negeri yang bisa kita eksploitasi 💸🌏. Tapi sepertinya pemerintah ingin membuat DHE SDA menjadi tujuan utama untuk menarik devisa ke dalam negeri, padahal sekarang kita sudah punya BUMN yang cukup baik seperti Pertamina dan Perkeso 🚨💪. Aku rasa ini juga bisa berdampak besar pada industri pertambangan dan petrolium kita, tapi kita harus sabar-sabaran dan lihat bagaimana pemerintah mengelola DHE SDA ini di masa depan 🔍💼
 
Udah paham, udah paham. Soal DHE SDA ya, kalau mau diperdebatin, harus perlu pengetahuan yang lebih mendalam dulu. Menurutku, aset 100 persen di Himbara itu terlalu banyak. Kalau memang harus dilakukan, minimal 50% saja, biar tidak masalah nanti kalau ada kesalahan dalam pengelolaan. Dan apa sih dengan cadangan devisa yang masih belum jelas? 156 miliar dollar AS aja, tapi masih ada outflow? Udah bagus kok kalau bisa pengecekan lebih lanjut tentang asal-usulnya, nanti nggak ada masalah lagi.
 
aku penasaran nih apa yang bikin pemerintah mau banget mengatur aset eksportir itu, 100 persen aset harus dipegang oleh negara? aku rasa ini seperti ngelungkapkan siapa yang benar dan siapa yang salah, kayaknya aset yang dimiliki harus bisa dielajui dengan bebas ya.
 
Gue punyamah pemerintah kan? Masing-masing kapan lagi mau ngebahas tentang DHE SDA? Gue masih bingung apa maksudnya dengan memwajibkan para eksportir menempatkan 100 persen aset mereka di rekening Himbara. Itu aja cuma teori, nggak ada contoh nyata kan? Dan apa artinya lagi jika cadangan devisa mencapai 156,5 miliar dolar AS dan masih ada capital outflow? Gue rasa jadi macam tidak terarah banget ya... 🤔
 
Saya ragu-ragu aja kalau aturan baru ini benar-benar bisa meningkatkan jumlah devisa di pasar keuangan domestik. Memwajibkan eksportir menempatkan 100 persen aset mereka selama minimal 12 bulan di rekening Himbara ngerasa terlalu berlebihan, apalagi kalau kita lihat perkembangan cadangan devisa yang belum selaras dengan surplus neraca perdagangan. Yang jadi pertanyaannya adalah bagaimana nanti bisa dilaksanakan dan bagaimana efeknya terhadap ekonomi? Saya harap aturan baru ini bisa memberikan dampak positif, tapi saya juga ingin melihat bagaimana implementasinya di lapang.
 
Gue ngikuti diskusi di Instagram dan Twitter tentang peraturan baru DHE SDA itu, tapi gue masih bingung apa artinya... kalau pemerintah ingin meningkatkan jumlah devisa di pasar keuangan domestik, tapi juga harus memastikan bahwa cadangan devisa Indonesia cukup. Gue nonton video di YouTube tentang cara kerja Himbara dan gue penasaran bagaimana para eksportir akan menempatkan aset mereka di sana. Apakah ini akan memberi keuntungan bagi pengusaha-pengusaha kecil atau hanya untuk mencegah "numpang lewat"? Gue tidak yakin apa yang harus dilakukan...
 
Bukan kalau aja Menteri PBB-nya punya waktu yang kaya untuk ngeluarin PP, ya? Semua itu hanya nggak ada yang pasti banget sih. DHE SDA lagi-lagi jadi topik perdebatan, kayaknya pemerintah lagi-lagi ganti-gantian. 100 persen aset di Himbara? Makanya aja, bisa juga jadi cara utamanya buat pemerintah cari uang sih...
 
Gue pikir pemerintah harus lebih fokus pada keseimbangan ekspor dan impor ya, kalau tujuannya buat meningkatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam itu pasti tidak efektif. Jadi gue rasa para eksportir harus lebih teliti dalam manajemen aset mereka, jangan cuma numpang lewat ya. Dan tentang cadangan devisa Indonesia, sepertinya masih ada kerumunan di balik muka, kalau capital outflow itu sudah terjadi tapi belum ada dampak yang signifikan ke cadangan devisa. Gue rasa lebih baik lagi jika pemerintah fokus pada meningkatkan kesadaran akan pentingnya keseimbangan ekspor dan impor, bukan hanya membuat aturan-aturan yang hanya menutup wajah ya. 😊🌿
 
Pak Prasetyo, gini nih, apa keadaan sebenarnya? Kalau aja baru 100% aset eksportir dipindahkan ke Himbara, berarti aksi yang diambilnya tidak begitu efektif sih. Di samping itu, cadangan devisa yang sudah mencapai Rp 1,5 miliar dollar AS belum bisa mengimbangi surplus neraca perdagangan yang lebih tinggi. Bagaimana kalau ada aturan baru yang memberikan tempat untuk cadangan devisa dengan jangka panjang? Nah, aku pikir itu yang harus dipertimbangkan, bukan hanya fokus pada pasar keuangan domestik saja. 😊
 
Aku pikir aturan baru ini itu bagus, tapi gak perlu terlalu panjang dan kompleks ya... Para eksportir harus punya strategi yang lebih baik agar mereka bisa "nempel" dengan pasar keuangan domestik aja... Tapi aku juga paham kalau cadangan devisa Indonesia masih banyak yang harus diperbaiki... Aku harap aturan baru ini bisa membuat Indonesia jadi lebih stabil dan kuat dalam menangani kasus capital outflow...
 
Gue rasa perlu diingatkan agar semuanya di pasar modal Indonesia jangan lupa bahwa uang asing itu harus disimpan dengan bijak, nggak cuma numpang lewat aja. Kalau gak, kita malah kehilangan banyak devisa yang bisa dimanfaatkan lebih baik lagi. Misalnya, jika semua eksportir mematuhi ketentuan tersebut, cadangan devisa Indonesia bisa lebih stabil dan sehat.
 
maksudnya apa sih dengan aturan baru ini? mau diimplementasikan segera atau gampang-gantian? sekarang kalau lagi ada regulasi, siapa nanti yang harus mengelolanya? kalau para eksportir yang harus menempatkan aset mereka selama 12 bulan di Himbara, apa kalau ada masalah sama bank milik negara? toh sih cadangan devisa Indonesia justru makin banyak tapi masih ada capital outflow... kayaknya perlu ada sambutan dari pihak yang benar-benar tahu apa itu ekonomi, gampang saja kehabisan uang lagi... 🤔💸
 
Kalau seseorang punya 100 persen aset di bank milik negara lama-knya juga gini aja, siapa yang salah? Atau mungkin itu hanya cara baru pemerintah untuk mengontrol ekspor kita, tapi nggak ada efek positif padanya. Mereka bilang agar eksportir menempatkan aset di bank milik negara, tapi apa itu hanya cara untuk mengumpulkan uang saja? Apa yang dibawa pulang oleh Indonesia nanti? Yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana jika cadangan devisa kita sekarang sudah banyak, tapi masih ada capital outflow... Artinya apa lagi yang perlu diusahakan?
 
kembali
Top