Pemerintah Indonesia menegaskan langkah pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatra berjalan hati-hati agar tidak mengganggu kegiatan ekonomi dan lapangan kerja masyarakat. Pada Kamis, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian khusus agar penegakan hukum ini tidak berdampak langsung pada perekonomian daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa proses pencabutan izin usaha dilakukan untuk memastikan aktivitas ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhenti secara mendadak. Dia juga menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk membentuk tim khusus yang bertugas melakukan evaluasi dan persiapan agar pekerja tidak kehilangan mata pencaharian.
Tim ini diharapkan dapat memastikan bahwa pekerja di sektor hak pengusahaan hutan (HPH) dialihkan ke jenis pekerjaan lain. Prasetyo menegaskan bahwa perhatian pemerintah juga tertuju pada nasib pekerja, terutama di sektor tersebut.
Proses pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai menjadi pemicu banjir bandang serta longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025. Pencabutan izin tersebut merupakan instruksi langsung Prabowo usai menerima laporan investigasi Satgas PKH.
Dilansir dari Tirto.id
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa proses pencabutan izin usaha dilakukan untuk memastikan aktivitas ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhenti secara mendadak. Dia juga menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk membentuk tim khusus yang bertugas melakukan evaluasi dan persiapan agar pekerja tidak kehilangan mata pencaharian.
Tim ini diharapkan dapat memastikan bahwa pekerja di sektor hak pengusahaan hutan (HPH) dialihkan ke jenis pekerjaan lain. Prasetyo menegaskan bahwa perhatian pemerintah juga tertuju pada nasib pekerja, terutama di sektor tersebut.
Proses pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai menjadi pemicu banjir bandang serta longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025. Pencabutan izin tersebut merupakan instruksi langsung Prabowo usai menerima laporan investigasi Satgas PKH.
Dilansir dari Tirto.id