Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti telah menerbitkan Surat Edaran tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut diberikan sebagai panduan bagi pemerintah daerah, kepaladinas pendidikan, dan kepalasatuan pendidikan dalam melaksanakan libur sekolah.
Menurut surat edaran, libur semester ganjil dan Natal 2025 untuk anak-anak sekolah diatur sesuai dengan kalender pendidikan TA 2025/2026. Namun, tidak ada larangan untuk anak-anak sekolah melakukan perjalanan atau kegiatan sederhana selama liburan.
Jika sekolah memilih untuk memberikan pekerjaan rumah (PR), maka pekerjaan tersebut harus sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Selain itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengimbau pada kepala satuan pendidikan untuk memastikan anak-anak sekolah mendapatkan pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan selama libur sekolah.
Kemudian, surat edaran tersebut menyebutkan bahwa daftar lengkap jadwal libur semester ganjil di seluruh provinsi Indonesia telah ditentukan.
Menurut surat edaran, libur semester ganjil dan Natal 2025 untuk anak-anak sekolah diatur sesuai dengan kalender pendidikan TA 2025/2026. Namun, tidak ada larangan untuk anak-anak sekolah melakukan perjalanan atau kegiatan sederhana selama liburan.
Jika sekolah memilih untuk memberikan pekerjaan rumah (PR), maka pekerjaan tersebut harus sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Selain itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengimbau pada kepala satuan pendidikan untuk memastikan anak-anak sekolah mendapatkan pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan selama libur sekolah.
Kemudian, surat edaran tersebut menyebutkan bahwa daftar lengkap jadwal libur semester ganjil di seluruh provinsi Indonesia telah ditentukan.