Pasal 34 KUHP yang baru ini membahas tentang pembelaan terpaksa. Sesungguhnya, pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang karena pembelaan diri dari serangan atau ancaman serangan seketika tidak dipidana.
Dalam beberapa kasus seperti kasus Hogi Minaya, yang mengejar pelaku penjambretan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Lalu Lintas. Hal ini menunjukkan bahwa pasal 34 KUHP harus dipahami dan dijadikan rujukan penting dalam menindak kasus-kasus pembelaan terpaksa.
Isi Pasal 34 KUHP baru tentang pembelaan diri perlu menjadi rujukan penting dalam penyelesaian kasus hukum terkait pembelaan diri. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi dilakukan dengan tujuan melindungi kepentingan hukum yang sedang menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika, tidak dipidana.
Pasal 34 KUHP menyatakan bahwa pembelaan terpaksa adalah tindakan yang dilakukan karena perlu dilakukan dengan cepat dan tanpa memikirkan konsekuensi yang akan dihadapi. Pembelaan ini hanya dapat dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum seperti diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau milik orang lain.
Namun, pendalaman yang perlu dicermati adalah pada asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Serangan yang dilawan haruslah "seketika" dan "melawan hukum". Pembelaan terpaksa dapat dianggap sah apabila serangan atau ancaman serangan tersebut bersifat seketika.
Dalam beberapa kasus seperti kasus Hogi Minaya, yang mengejar pelaku penjambretan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Lalu Lintas. Hal ini menunjukkan bahwa pasal 34 KUHP harus dipahami dan dijadikan rujukan penting dalam menindak kasus-kasus pembelaan terpaksa.
Isi Pasal 34 KUHP baru tentang pembelaan diri perlu menjadi rujukan penting dalam penyelesaian kasus hukum terkait pembelaan diri. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi dilakukan dengan tujuan melindungi kepentingan hukum yang sedang menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika, tidak dipidana.
Pasal 34 KUHP menyatakan bahwa pembelaan terpaksa adalah tindakan yang dilakukan karena perlu dilakukan dengan cepat dan tanpa memikirkan konsekuensi yang akan dihadapi. Pembelaan ini hanya dapat dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum seperti diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau milik orang lain.
Namun, pendalaman yang perlu dicermati adalah pada asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Serangan yang dilawan haruslah "seketika" dan "melawan hukum". Pembelaan terpaksa dapat dianggap sah apabila serangan atau ancaman serangan tersebut bersifat seketika.