Isi Pasal 34 KUHP Baru tentang Membela Diri & Penjelasannya

Pasal 34 KUHP yang baru ini membahas tentang pembelaan terpaksa. Sesungguhnya, pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang karena pembelaan diri dari serangan atau ancaman serangan seketika tidak dipidana.

Dalam beberapa kasus seperti kasus Hogi Minaya, yang mengejar pelaku penjambretan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Lalu Lintas. Hal ini menunjukkan bahwa pasal 34 KUHP harus dipahami dan dijadikan rujukan penting dalam menindak kasus-kasus pembelaan terpaksa.

Isi Pasal 34 KUHP baru tentang pembelaan diri perlu menjadi rujukan penting dalam penyelesaian kasus hukum terkait pembelaan diri. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi dilakukan dengan tujuan melindungi kepentingan hukum yang sedang menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika, tidak dipidana.

Pasal 34 KUHP menyatakan bahwa pembelaan terpaksa adalah tindakan yang dilakukan karena perlu dilakukan dengan cepat dan tanpa memikirkan konsekuensi yang akan dihadapi. Pembelaan ini hanya dapat dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum seperti diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau milik orang lain.

Namun, pendalaman yang perlu dicermati adalah pada asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Serangan yang dilawan haruslah "seketika" dan "melawan hukum". Pembelaan terpaksa dapat dianggap sah apabila serangan atau ancaman serangan tersebut bersifat seketika.
 
ada kenyataannya, pasal 34 KUHP ini memang penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam kasus-kasus pembelaan terpaksa... misalnya seperti kasus Hogi Minaya, dia hanya ingin melindungi diri sendiri dan orang lain dari serangan yang seketika, tapi akhirnya jadi tersangka... kalau pasal ini benar-benar dijalankan dengan benar, maka semua kasus seperti itu bisa diatasi tanpa harus membawa hukuman yang berat. tapi apa yang penting adalah, pasal ini harus diatur dengan bijak agar tidak menjadi alasan bagi orang-orang untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas... misalnya, melawan polisi dengan cara yang tidak sopan... kita harus bisa menjaga keadilan dan kepastian dalam penyelesaian kasus-kasus pembelaan terpaksa. 🙏👍
 
Pasal 34 KUHP baru ini, aku pikir ini bukan mainan anak-anak, tapi bagus sekali! Aku senang karena akhirnya ada aturan yang jelas tentang pembelaan terpaksa, sehingga kita tidak akan terlalu berantakan dalam menindak kasus-kasus yang melibatkan pembelaan diri. Tapi, aku masih ragu-ragu tentang konsep "seketika" apa itu, eh... kayaknya kita harus lihat dari kenyataannya saja, ya?
 
Pasal 34 KUHP baru ini itu bikin perasaan gak jelas. Jadi aku pikir, jika aku dikerjai, aku akan melakukan hal yang sama karena aku punya anak-anak dan ada diajak main kepinggir jalan, tapi aku tidak mau ketinggalan dan aku lari aja, kayaknya aku tidak salah kan? 🤔

Aku rasa pasal ini penting banget, tapi aku masih ragu-ragu tentang "seketika" apa itu. Apakah kalau aku sedang berlari, tapi aku salah arah dan terjebak di jalur lain, itu seketika atau tidak? Aku pikir ini perlu dibahas lebih lanjut agar pasal 34 KUHP ini bisa dipahami dengan benar 💡
 
Makasih banget dosen hukumnya yang memperkenalkan isu pasal 34 KUHP ini! Aku pikir ini sangat penting, karena kayaknya banyak kasus hukum yang dijadikan contoh pembelaan terpaksa. Tapi aku juga sadar kalau ada batasan, yaitu serangan itu harus "seketika" dan "melawan hukum". Jadi, jangan salah keberatan banget kalau orang yang melakukan pembelaan terpaksa ini, tapi sebenarnya hanya ingin melindungi diri sendiri atau orang lain dari situasi yang tidak sengaja. Mungkin kita perlu lebih teliti dalam memahami aspek-aspek ini agar pasal 34 KUHP ini bisa jadi pedoman yang tepat dalam menyelesaikan kasus-kasus pembelaan terpaksa 🤔💡
 
Gue pikir pasal 34 KUHP ini kayaknya penting banget, apalagi karenanya banyak kasus yang ngeluarin pasien jela karena pelakukan pembelaan terpaksa. Gue sendiri pernah melihat kasus temen gue yang jadi tersangka karena melamar tindak balas pada penggemar soccer yang marah. Nggak bisa dipungkhir, tolong aja duduk dan bicara. Pasal ini kayaknya memberi ruang untuk pembicaraan yang lebih santai dan tidak langsung, jadi gue rasa lebih nyaman banget! 💡
 
Pikiran saya, pasal 34 KUHP ini penting banget! Saya harap kalau ada kasus seperti Hogi Minaya, pembelaan terpaksa itu dijadikan rujukan yang tepat oleh pengadilan. Tapi, kayaknya kita perlu berhati-hati juga dengan asas proporsionalitas dan subsidiaritas ini. Kalau serangan itu tidak seketika, tapi lebih lama dan melawan hukum, apa artinya? Saya ingin mengetahui bagaimana pengadilan akan menerapkan prinsip ini dalam kasus-kasus nyata... 🤔
 
Wow 💡, kalau asalnya pasal 34 KUHP nggak ada yang menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan dilarang tapi harus dilindungi terlepas dari konsekuensinya. Sekarang jadi punya batasan apa aja yang boleh dilakukan dalam situasi seperti itu 🤔. Yang penting adalah serangan atau ancaman serangan harus "seketika" dan tidak melawan hukum.
 
Pasal 34 KUHP baru ini pasti benar-benar penting banget, khususnya dalam kasus-kasus seperti Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka karena melarik pelaku penjajaman. Itu kalau dilihat dari sisi pembelaan terpaksa, tapi juga harus diingat bahwa serangan atau ancaman serangan itu harus "seketika" dan tidak bisa dipikirkan lagi ke mana. Kalau serangan itu lama dan tidak seketika, maka pasal ini tidak akan berlaku. Itu jadi kunci pentingnya dalam menindak kasus-kasus pembelaan terpaksa. Kita harus mengerti bahwa ada batasan untuk pemberlakuan pasal ini, jadi kita harus fokus pada situasi yang tepat dan tidak salah menilai apa yang "seketika" dan apa yang tidak.
 
ini pasal 34 KUHP baru ini memang cukup penting, tapi aku rasa pasal ini harus dijadikan contoh untuk menyelesaikan kasus-kasus pembelaan terpaksa dengan lebih hati-hati. apabila seseorang melakukan perbuatan yang dilarang karena ingin melindungi dirinya dari serangan atau ancaman, itu memang tidak dipidana, tapi kita harus mempertimbangkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. serangan yang dilawan haruslah seketika dan tidak melawan hukum, jika sudah begitu, maka pembelaan terpaksa itu sah.
 
Gue pikir pasal 34 KUHP ini benar-benar penting untuk kasus-kasus seperti kasus Hogi Minaya, karena kalau gak ada pasal ini, orang tidak tahu apa yang harus dilakukan saat gak ada pilihan lain kecuali melindungi diri sendiri. tapi, gue juga pikir penting untuk diingat bahwa pembelaan terpaksa gak boleh jadi cara untuk menutupi kesalahannya, tapi justru harus bisa membuktikan bahwa orang itu benar-benar tidak memikirkan konsekuensi yang akan dihadapi. 😊👍
 
kembali
Top