Munas MUI XI mengeluarkan fatwa baru yang bertujuan untuk meningkatkan komitmen masyarakat dalam membayar pajak. Fatwa ini menekankan pentingnya pajak kebutuhan pokok dan bumi-bangunan.
Menurut Asrorun, Ketua Bidang Fatwa MUI, Pajak Berkeadilan adalah respons terhadap masalah kenaikan pajak bumi-bangunan yang diklaim tidak adil berdasarkan hukum Islam. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.
Fatwa ini mencakup sembilan poin utama, di mana tiga di antaranya fokus terhadap pajak kebutuhan pokok dan PBB. Menurut Asrorun, pajak kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah yang dihuni tidak memperlihatkan tujuan pajak serta keadilan.
Pajak seharusnya diberlakukan bagi warga negara yang punya kemampuan finansial. Sementara itu, bumi dan bangunan yang dihuni tidak diperkenankan terkena pajak berulang, terutama sejumlah lahan dan bangunan yang bersifat non komersial.
Selain itu, fatwa ini juga menginginkan pihak pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara dan menindaklanjuti para mafia pajak agar menciptakan kesejahteraan umat.
Menurut Asrorun, Ketua Bidang Fatwa MUI, Pajak Berkeadilan adalah respons terhadap masalah kenaikan pajak bumi-bangunan yang diklaim tidak adil berdasarkan hukum Islam. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.
Fatwa ini mencakup sembilan poin utama, di mana tiga di antaranya fokus terhadap pajak kebutuhan pokok dan PBB. Menurut Asrorun, pajak kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah yang dihuni tidak memperlihatkan tujuan pajak serta keadilan.
Pajak seharusnya diberlakukan bagi warga negara yang punya kemampuan finansial. Sementara itu, bumi dan bangunan yang dihuni tidak diperkenankan terkena pajak berulang, terutama sejumlah lahan dan bangunan yang bersifat non komersial.
Selain itu, fatwa ini juga menginginkan pihak pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara dan menindaklanjuti para mafia pajak agar menciptakan kesejahteraan umat.