Gue pikir ini fatwa yang penting banget! Mui XI udah mengatur sembilan poin, tapi gue rasa ada sisi lain yang harus diingat. Pajak bukan hanya tentang kemampuan finansial orang, tapi juga tentang aksesibilitas dan keadilan sosial. Kalau kita coba cari contoh, misalnya seperti pajak bumi-bangunan yang diberlakukan terus-menerus tanpa adanya penyesuaian, itu bukan lagi kenyataan yang adil.
Gue rasa pemerintah harus lebih serius dalam mengatur pengelolaan sumber kekayaan negara dan tidak boleh dikecualikan para mafia pajak. tapi, kita juga perlu mempertimbangkan bahwa banyak orang di Indonesia yang masih kesulitan untuk membayar pajak, apalagi jika mereka baru saja mendapat pekerjaan atau sedang menghadapi krisis keuangan. jadi, gue berharap fatwa ini tidak hanya tentang menindaklanjuti mafia pajak, tapi juga tentang memberikan solusi yang lebih komprehensif dan adil bagi masyarakat Indonesia

Gue rasa pemerintah harus lebih serius dalam mengatur pengelolaan sumber kekayaan negara dan tidak boleh dikecualikan para mafia pajak. tapi, kita juga perlu mempertimbangkan bahwa banyak orang di Indonesia yang masih kesulitan untuk membayar pajak, apalagi jika mereka baru saja mendapat pekerjaan atau sedang menghadapi krisis keuangan. jadi, gue berharap fatwa ini tidak hanya tentang menindaklanjuti mafia pajak, tapi juga tentang memberikan solusi yang lebih komprehensif dan adil bagi masyarakat Indonesia