Dalam sidang terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membuktikan bahwa Eks Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang sangat buruk dan tidak melakukan apa-apa untuk menghentikannya.
Menurut nota dinas yang terungkap di pengadilan, Jiwasraya mengalami pailit atau insolvensi dengan rasio Risk-Based Capital (RBC) minus hingga 580 persen. Namun, Isa Rachmatarwata masih memberikan persetujuan produk baru kepada PT Asuransi Jiwasraya, meskipun mengetahui perusahaan tersebut dalam kondisi yang tidak bisa membayar kewajiban.
Hakim menjelaskan bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangan karena tetap memberikan persetujuan produk baru kepada PT Asuransi Jiwasraya, meskipun mengetahui perusahaan pelat merah tersebut dalam kondisi insolven, tidak mampu membayar kewajiban.
"Produk reasuransi tersebut sejatinya hanya bersifat window dressing," ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto.
Window dressing merupakan strategi jangka pendek di dunia investasi dan keuangan yang mempercantik tampilan portofolio atau laporan keuangan menjelang akhir periode pelaporan.
Menurut Hakim, persetujuan produk yang bersifat window dressing tersebut melampaui batas diskresi yang diperbolehkan. Produk tersebut dianggap tidak memberikan transfer risiko yang nyata, melainkan seolah-olah membuat laporan keuangan perusahaan terlihat sehat secara administrasi, padahal kondisi riilnya sedang krisis.
Hakim berpendapat tindakan Isa Rachmatarwata didorong oleh situasi krisis keuangan global tahun 2008 dan keinginan menjaga stabilitas industri asuransi.
Menurut nota dinas yang terungkap di pengadilan, Jiwasraya mengalami pailit atau insolvensi dengan rasio Risk-Based Capital (RBC) minus hingga 580 persen. Namun, Isa Rachmatarwata masih memberikan persetujuan produk baru kepada PT Asuransi Jiwasraya, meskipun mengetahui perusahaan tersebut dalam kondisi yang tidak bisa membayar kewajiban.
Hakim menjelaskan bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangan karena tetap memberikan persetujuan produk baru kepada PT Asuransi Jiwasraya, meskipun mengetahui perusahaan pelat merah tersebut dalam kondisi insolven, tidak mampu membayar kewajiban.
"Produk reasuransi tersebut sejatinya hanya bersifat window dressing," ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto.
Window dressing merupakan strategi jangka pendek di dunia investasi dan keuangan yang mempercantik tampilan portofolio atau laporan keuangan menjelang akhir periode pelaporan.
Menurut Hakim, persetujuan produk yang bersifat window dressing tersebut melampaui batas diskresi yang diperbolehkan. Produk tersebut dianggap tidak memberikan transfer risiko yang nyata, melainkan seolah-olah membuat laporan keuangan perusahaan terlihat sehat secara administrasi, padahal kondisi riilnya sedang krisis.
Hakim berpendapat tindakan Isa Rachmatarwata didorong oleh situasi krisis keuangan global tahun 2008 dan keinginan menjaga stabilitas industri asuransi.