Interpol: Red Notice Riza Chalid Terbit, Pelarian Tersangka Meningkatkan Kesadaran di Luar Negeri
Red Notice Interpol terbit atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC, membuat pelariannya menjadi sangat terbatas. Kondisi ini seharusnya membuat Riza Chalid meningkatkan kesadaran di luarnya.
Menurut Brigjen Untung Widyatmoko dari Set NCB Interpol Indonesia, Red Notice tersebut resmi diterbitkan pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026. Hal ini menjadi kesempatan bagi Interpol untuk meminta penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap Riza Chalid sementara dia masih dalam keadaan pelarian.
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan 2023. Ia juga memiliki paspor yang dicabut oleh kementerian imigrasi.
"Kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional," ucap Brigjen Untung.
Pihak Interpol juga melakukan koordinasi dengan mitra baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk menangkap Riza Chalid. Mereka juga mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, tetapi juga disokong oleh dukungan dan kerja sama baik kementerian lembaga maupun organisasi internasional yang memang memiliki perhatian untuk penegakan hukum dan pencarian buronan internasional.
Red Notice Interpol terbit atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC, membuat pelariannya menjadi sangat terbatas. Kondisi ini seharusnya membuat Riza Chalid meningkatkan kesadaran di luarnya.
Menurut Brigjen Untung Widyatmoko dari Set NCB Interpol Indonesia, Red Notice tersebut resmi diterbitkan pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026. Hal ini menjadi kesempatan bagi Interpol untuk meminta penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap Riza Chalid sementara dia masih dalam keadaan pelarian.
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan 2023. Ia juga memiliki paspor yang dicabut oleh kementerian imigrasi.
"Kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional," ucap Brigjen Untung.
Pihak Interpol juga melakukan koordinasi dengan mitra baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk menangkap Riza Chalid. Mereka juga mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, tetapi juga disokong oleh dukungan dan kerja sama baik kementerian lembaga maupun organisasi internasional yang memang memiliki perhatian untuk penegakan hukum dan pencarian buronan internasional.