Info Rincian Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu Probolinggo

Bulan Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru bagi pegawai negeri yang bekerja paruh waktu melalui program Perencanaan dan Pengelolaan Pajak (PPPK) di Kepresidenan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan.

Menurut kebijakan baru, pegawai negeri yang bekerja paruh waktu harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan swasta sebelum diterima sebagai pegawai negeri. Selain itu, mereka juga harus melaporkan pendapatan dan tujahan mereka secara teratur.

Dalam keterangannya kepada Kepresidenan, Menteri Pendapatan dan Perbendaharaan (Pemko) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan. "Kebijakan ini akan membantu mengurangi korupsi dan memastikan bahwa sumber daya manusia digunakan secara efektif," katanya.

Ditambah, kebijakan ini juga berlaku untuk pegawai negeri yang bekerja paruh waktu di beberapa wilayah provinsi lainnya. Dengan demikian, pemerintah harapan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya manusia secara keseluruhan.

Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik. "Kebijakan ini merupakan langkah berikutnya dalam upaya kami untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi pemerintahan," ujarnya.

Dengan demikian, kebijakan baru ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas layanan publik dan mengurangi biaya yang dilaporkan oleh pemerintah.
 
ini banget kebijakan yang bikin saya pikir... kalau kita mulai dari sisi swasta, banyak sekali perusahaan yang already punya proses screening yang matang untuk memilih kandidat mereka, tapi di negara ini masih banyak saja yang tidak memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun. itulah yang bikin kebijakan ini penting sekali, agar kita bisa meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan... tapi saya masih ragu-ragu apakah ini benar-benar akan mengurangi korupsi dan memastikan bahwa sumber daya manusia digunakan secara efektif? 🤔
 
ini kebijakan baru itu bukan cuma buat memperkuat wajah pemerintah aja, tapi juga untuk memberi kesempatan bagi orang-orang muda yang memiliki bakat dan pengalaman kerja di perusahaan swasta untuk masuk ke dalam sistem pemerintahan. tapi kenyataannya, banyak kalanya mereka itu sama-sama kaya-kaya, apa bedanya lagi? toh bukankah pemerintah harus fokus pada hal-hal yang sebenarnya penting bagi rakyat, bukan hanya memperkuat wajahnya sendiri dengan kebijakan-kebijakan yang hanya untuk memanfaatkan diri sendiri. 🙄👎
 
ini bikin gak jelas sih, mungkin ada yang salah dengan sistem PPPI ya? kayaknya harus ada aturan lagi kalau pegawai negeri punya pengalaman kerja di swasta, tapi apa itu benar sekali? kayaknya ada kebijakan ini sebelumnya juga, tapi sekarang pemerintah malah mengumumkannya lagi 🤔
 
ini gue pikir kebijakan itu agak susah untuk pegawai negeri paruh waktu, kayaknya mereka udh perlu pengalaman kerja lama dulu sebelum bisa bekerja di kementrian atau lembaga lainnya 🤔. tapi kalau pengelolaan sumber daya manusia punya transparansi dan akuntabilitas yang bagus, itu semua ok lah 😊.
 
Pengumuman kebijakan baru ini terdengar gak jelas juga mau nggak 😐. Kalau mau meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya manusia, maka pasti harus ada prioritas yang jelas buat kapan kalau bagaimana cara pelaksanaannya. Misalnya, apa saja syarat yang akan ditawarkan untuk pegawai negeri paruh waktu? Berapa lama syarat itu? Dan bagaimana caranya pelaksanaan ini bisa diukur dan dilaporkan? Kita harus nggak asal-asalan aja nih 🤔.
 
Aku pikir ini bakalan banyak merugikan orang-orang di daerah saya 🤔. Kalau pegawai negeri harus punya pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan swasta, berarti siapa yang bekerja paruh waktu untuk pemerintah harus lewat beberapa tahun lagi sebelum bisa jadi pegawai negeri. Sementara itu, orang-orang di daerah saya sudah banyak yang memiliki pengetahuan dan keterampilan tapi tidak punya kesempatan untuk bekerja di tempat lain. Ini bakalan membuat kesempatan bagi mereka semakin jarang 💔
 
ini bikin aku penasaran kenapa gak ada kebijakan yang jelas banget sih. 2 tahun pengalaman di swasta? itu apa? dan apa sih artinya "melaporkan pendapatan & tujahan"? itu kayak gampang gitu! toh bagaimana caranya pegawai negeri bekerja paruh waktu nggak bisa melihat kebijakan ini jelas aja.
 
Gue pikir kebijakan ini bagus banget! Kalau kita butuh pegawai paruh waktu, mereka harus memiliki pengalaman kerja lama dulu aja. Gue tidak ingin ada orang yang bisa nggak ngurus pekerjaannya dengan baik. Dan kalau mereka harus melaporkan pendapatan dan tujahan mereka, itu bagus juga! Kita harus tahu siapa yang menerima gaji apa di mana. Itu semua akan membuat pemerintah lebih transparan banget! 😊
 
Gue pikir kebijakan ini cukup bagus, tapi apa artinya kita harus bekerja paruh waktu dulu sebelum bisa jadi pegawai negeri? gimana kalau siapa saja yang ingin kerja di pemerintahan mau bekerja paruh waktu terlebih dahulu? ini kayaknya bikin orang-orang yang sudah lama kerja di swasta harus menunggu sampai gue dan orang lainnya yang baru start karir kita bisa diterima. gimana nih logika itu?
 
hebat banget sih, nggak cuma transparansi aja, tapi akuntabilitas juga mulai ada di pengelola sumber daya manusia di kementrian 😊. minimal 2 tahun pengalaman kerja di swasta sebelum diterima sebagai pegawai negeri, itu lumayan asah kemampuan mereka. dan melaporkan pendapatan dan tujahan secara teratur, itu bisa jadi fitur kebugaran yang seru deh 🤯. kayaknya bisa mengurangi korupsi dan memastikan sumber daya manusia digunakan efektif 🙏.
 
kembali
Top