Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 untuk tahun anggaran 2025. Namun, apakah ada "passing grade" yang dapat memastikan kelulusan? Jika demikian, bagaimana menentukan kelulusan bagi peserta rekrutmen ini?
Tidak ada "passing grade" tertentu yang diberlakukan sebagai standar minimal kelulusan. Namun, ada ketentuan bahwa pelamar yang lolos adalah mereka dengan nilai paling tinggi dan peringkat terbaik. Oleh sebab itu, usaha terbaik dari setiap peserta akan menentukan kelulusannya.
Pemeringkatan terbaik dalam seleksi kompetensi CAT BKN merupakan akumulasi dari nilai seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Namun, ada ketentuan khusus mengenai kelulusannya, termasuk ketika diperoleh hasil terdapat kesamaan nilai di antara peserta.
Hasil nilai akhir peserta diperoleh dari penjumlahan 50% akumulasi nilai Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN dan 50% nilai Seleksi Kompetensi Tambahan. Namun, jika hasil nilai akhir peserta terdapat kesamaan dengan peserta lainnya pada batas terakhir peringkat tertinggi sesuai alokasi PPPK dan unit kerja penempatan, penentuan kelulusan akan didasarkan secara berurutan menurut:
* Nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
* Jika nilai masih sama pada poin 1, maka penentuan kelulusan berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural yang tertinggi;
* Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam poin 2 masih sama, maka penentuan kelulusan menurut nilai seleksi wawancara tertinggi;
* Jika nilai sebagaimana dimaksud pada poin 3 masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan usia pelamar yang tertua.
Selain itu, peserta yang memutuskan mengundurkan diri, batalkan, atau digugurkan setelah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Kemenham, maka panitia seleksi bisa menggantikannya dengan peserta di peringkat bawahnya.
Tidak ada "passing grade" tertentu yang diberlakukan sebagai standar minimal kelulusan. Namun, ada ketentuan bahwa pelamar yang lolos adalah mereka dengan nilai paling tinggi dan peringkat terbaik. Oleh sebab itu, usaha terbaik dari setiap peserta akan menentukan kelulusannya.
Pemeringkatan terbaik dalam seleksi kompetensi CAT BKN merupakan akumulasi dari nilai seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Namun, ada ketentuan khusus mengenai kelulusannya, termasuk ketika diperoleh hasil terdapat kesamaan nilai di antara peserta.
Hasil nilai akhir peserta diperoleh dari penjumlahan 50% akumulasi nilai Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN dan 50% nilai Seleksi Kompetensi Tambahan. Namun, jika hasil nilai akhir peserta terdapat kesamaan dengan peserta lainnya pada batas terakhir peringkat tertinggi sesuai alokasi PPPK dan unit kerja penempatan, penentuan kelulusan akan didasarkan secara berurutan menurut:
* Nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
* Jika nilai masih sama pada poin 1, maka penentuan kelulusan berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural yang tertinggi;
* Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam poin 2 masih sama, maka penentuan kelulusan menurut nilai seleksi wawancara tertinggi;
* Jika nilai sebagaimana dimaksud pada poin 3 masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan usia pelamar yang tertua.
Selain itu, peserta yang memutuskan mengundurkan diri, batalkan, atau digugurkan setelah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Kemenham, maka panitia seleksi bisa menggantikannya dengan peserta di peringkat bawahnya.