Info Demo Buruh Hari Ini 30 Okt di Jakarta & Tuntutannya

Ribuan buruh akan menggelar konsolidasi aksi hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025 di Jakarta Convention Center (JCC Senayan). Mereka akan berunding untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yang telah mereka ketukarkan selama berbulan-bulan terakhir.

Ada tiga tuntutan utama yang akan disampaikan para buruh. Pertama, kenaikan upah minimum 8,5-10,5% untuk menyesuaikan tingkat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Kenaikan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.

Kedua, mereka berpendapat bahwa peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dinilai tidak berpihak kepada pekerja. Mereka menyebutkan bahwa hal ini menyebabkan ketidakpastian kerja, minimnya jaminan sosial, serta rendahnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja.

Ketiga, para buruh menuntut pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) bersifat “inkonstitusional bersyarat”, dan perlu diperbaiki agar sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan bagi pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa jika tuntutan ini tidak didengar, maka pihanya akan mempersiapkan aksi mogok kerja nasional melibatkan 5 juta pekerja di seluruh Indonesia.
 
Hmm, kalau ini benar-benar tiga tuntutan itu, mungkin tidak salah lagi sih. Kenaikan upah minimum 8,5-10,5% itu serius, tapi gimana caranya kalau perusahaan ga mau nyesuaian? Atau apakah itu hanya sekedar proklamasi aja?

Dan tentang PKWT dan PHK itu, benar-benar makin kaget. Kalau begitu, apa artinya lagi tenaga kerja kita tidak memiliki hak-haknya? Gimana caranya kalau pekerja ga bisa yakin akan mendapatkan jam istirahat dan waktu kerja yang jelas?

Tapi, mungkin ada salah paham ya? Kalau ada sumber yang konfirmasi putusan MK tentang UU Ketenagakerjaan Baru, gimana caranya kalau itu nggak berpihak pada pekerja? Atau apakah ada konteks lain yang kita tidak ketahui? 🤔
 
Aku pikir kalau pejabat-pejabat ini jangan lupa bahwa nanti aksi mogok kerja itu bisa bikin masalah besar ya? Kalau gini, aku sarankan mereka harus mendengar tuntutan para buruh dan buat solusi yang adil bagi semua pihak. Kenaikan upah minimum 8,5-10,5% itu wajib diterapkan biar pekerja tidak terus berjuang. Dan kalau peraturan yang ada sekarang masih bikin ketidakpastian kerja dan minim jaminan sosial, maka harus diubah agar lebih adil bagi pekerja. Aku harap semua pihak bisa bekerja sama untuk mencari solusi yang baik biar semua orang bisa hidup dengan lebih baik 😊
 
Aku pikir nanti kalau para buruh mendapatkan apa yang mereka inginkan, semua orang Indonesia bisa merasa puas dan bahagia 🙌. Kenaikan upah dan perlindungan yang lebih baik untuk pekerja itu penting banget, jangan cuma soal tentang uang, tapi juga tentang kesejahteraan dan keamanan para pekerja. Aku senang melihat konfederasi buruh Indonesia seperti KSPI berjuang untuk hak-hak mereka 😊. Jika ini bisa menjadi contoh bagi pemerintah agar lebih peduli dengan kelangsungan hidup rakyat, aku akan sangat terinspirasi 💪. Semoga aksi konsolidasi ini bisa berhasil dan semua pekerja di Indonesia bisa merasa dihargai 🙏.
 
Aku senang sekali kalau para buruh bisa menggelar aksi konsolidasi ini, tapi aku khawatir kalau gampang-ganteng nih. Mereka tadi sudah berbicara tentang kenaikan upah dan semuanya itu terasa agak berat di atas tulang belakang mereka. Aku harap para pekerja bisa mendapat keadilan yang sebenarnya, tapi kalau gampang-ganteng, aku khawatir apa yang akan terjadi nanti 😟

Aku juga senang sekali kalau ada perubahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru, tapi aku tidak yakin apakah itu bisa terlaksana. Kalau memang benar-benar mau diubah, itu akan sangat baik bagi pekerja dan negara kita 🤞.
 
Aku pikir kalau giliran buruh untuk menuntut kenaikan upah dan perlindungan yang lebih baik ini. Mereka sudah berjuang lama untuk mendapatkan hak-haknya, tapi masih banyak yang tidak adil. Saya setuju dengan pernyataan KSPI bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru harus disesuaikan agar sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan bagi pekerja. Aku harap negosiasi di Jakarta Convention Center ini bisa berjalan lancar dan hasilnya bisa menjadi contoh bagi Indonesia yang lebih adil bagi semua orang. Saya penasaran apa jawabannya, mungkin akan ada perubahan yang signifikan 💡
 
Gue pikir nanti kenaikan upah gini cuma bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi inflasi ya. Gue sendiri punya adik yang kerja di restoran, dia bilang lagi dan lagi biayanya melipat ganda setiap bulan. Tapi, apa yang bikin pemerintahnya tidak lama ini ngobrol soal kenaikan upah tapi sekarang udah jadi kenyataan aja. Gue rasa ini penting banget buat kesejahteraan pekerja kayaknya, tapi gue juga khawatir nanti kalau pihak atasan tidak mau menerima kenaikan upah yang tersebut.
 
ini gak bisa dipungut nanggung banget sih 😂, kenaikan upah minimum itu sudah lama kita tunggu deh! sekarang ini harga kebutuhan pokok udah naik banget dan inflasi juga makin tinggi, kalau tidak dicari solusi, semua pekerja akan kejar kejar hingga capek nggak bisa bekerja lagi. dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah itu kenyang, buat pekerja kehilangan hak-haknya. sementara itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru itu apa lagi? toh sudah ada putusan MK itu, kini saatnya pemerintah harus mengambil tindakan. 😡 aku harap saja tidak perlu mogok kerja nasional, tapi kalau harus, aku siap aji 👊
 
Aku rasa kalau ini udah waktunya kita bicara tentang isu upah minimum ya. Kalau giliran kita, aku pikir 8-10% udah cukup naik, tapi siapa tahu kalau ini akan membuat harga kebutuhan pokok naik pula. Aku rasa pentingnya adalah kesejahteraan pekerja, tapi juga harus dipertimbangkan dampaknya pada masyarakat umum.

Aku masih ingat kenangan aku dengan ibu saya, aku masih anak-anak, dan ibu saya selalu mengajarkan aku tentang pentingnya kerja keras dan disiplin. Tapi sekarang, aku melihat banyak orang tua bekerja lelah dan tidak mendapatkan upah yang adil. Mereka harus memilih antara upah minimum yang baik atau pekerjaan yang tidak stabil.

Saya rasa pihak yang bertanggung jawab harus mendengar suara para buruh dan mencari solusi yang tepat. Aku harap ini bisa menjadi pertemuan yang bermanfaat dan membuat perubahan positif bagi kita semua. 🤞
 
Aku pikir kalau ini aksi yang tepat! 🤝 Mereka butuh meningkatkan upah, ya? 😊 Tapi kalau tuntutan tentang PKWT dan PHK ini, aku rasa sudah lama waktunya pemerintah mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru. 💼👍 Kita harus lebih adil untuk pekerja, yuk! 🤝 Aku harap aksi mogok kerja nasional ini tidak terjadi, tapi kalau memang harus, aku percaya bahwa 5 juta pekerja bisa membuat perbedaan besar! 💪
 
Kalau nggak salah, konfederasi serikat pekerja itu kan udah ngeluarin aksi mogok kerja kalau tuntutan mereka tidak didengar 🤦‍♂️. Mereka bilang 8,5-10,5% kenaikan upah minimum itu sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat. Saya setuju dengan pendapatnya, kalau kita nggak ada kenaikan upah, makanan kebutuhan pokok yang mahal itu akan sulit bagi banyak orang di Indonesia 🤯.

Tapi, saya rasa perlu diingat bahwa peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK benar-benar perlu diperbaiki agar lebih berpihak kepada pekerja. Saya tidak paham mengapa mereka bilang bahwa hal ini menyebabkan ketidakpastian kerja, minimnya jaminan sosial, dan rendahnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja 🤔.

Saya juga rasa perlu diingat bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK sebelumnya benar-benar tepat, dan saya setuju bahwa perlu diperbaiki agar lebih adil dan melindungi pekerja 🙌.
 
Pagi-paginya, aku rasa kalau buruh-buruh di Jakarta Convention Center besok ini apa lagi yang mau diajak? Kenaikan upah yang 8,5-10,5% itu udah cukup banyak, gak kebutuhan lagi. Dan khususnya, Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 itu, aku rasa kalau pekerja-pekerja udah jadi korban dari peraturan-peraturan yang digawai-gawaiin oleh pemerintahan.

Aku pikir kalau konfederasi buruh-buruh itu, KSPI, itu udah punya alasan yang kuat. Kalau tidak didengar, aku rasa mereka harus mempersiapkan aksi mogok kerja nasional itu. Aku rasa itu udah perlu dilakukan, karena kalau jangan, maka pekerja-pekerja di Indonesia akan terus kehilangan keadilan dan perlindungan yang seharusnya dimiliki.

Apa lagi, aku rasa kalau Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru itu, itu udah perlu dibuat jadi realitas. Kalau tidak, maka pekerja-pekerja Indonesia akan terus dijadikan sebagai korban dari sistem yang tidak adil.
 
Gue pikir ini kayak kesempatan bagi para pekerja untuk ngambil alih diskusi tentang kenaikan upah, karena kalau tidak kenaikan upah aja orang gak bisa beli makanan ya... 🤦‍♂️
 
Gampangnya aja, siapa yang nggak mau naik upah? Tapi, ayo dibuat agar ada keseimbangan. Jika naik upah terlalu tinggi, pasti biaya bisnis akan naik dan itu bisa membuat harga kebutuhan pokok juga naik. Makanya perlu diatur agar tidak terlalu banyak. Dan, tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru, toh wajib diperbaiki. Kalau jangan, pekerja masih saja dipermalukan dan tidak ada perlindungan yang cukup. Mogok kerja nasional? Jika itu jadi realitas, siapa yang mau? Tapi, ayo kita harap bisa berunding dan menemukan solusi yang baik bagi semua pihak. 💪🏼📝
 
[ GIF: buruh berdiri di depan gedung dengan bendera yang tergantung ]

kak, kalau gini kok? 5 juta buruh mogok kerja? gue rasa nggak usah khawatir, mereka aja butuh upah yang adem banget deh.
 
Aku pikir ini bukti kalau pekerja indonesia sekarang sudah begitu sibuk dengan masalah kehidupan harian, apa lagi biar bisa mengutak-atik konstitusi dan undang-undang yang ada. tapi aku bayangkan kalau kita semua duduk di tempat, puas banget dengan upah minimum 8,5-10,5% dan perlindungan yang cukup. tentu saja ini akan membuat perbedaan besar dalam kehidupan kita sehari-hari. tapi apa yang salah dengan mengutak-atik undang-undang itu? aku rasa ada sesuatu yang tidak beres di balik ini... tapi aku juga pikir kalau konfederasi serikat pekerja indonesia memang punya hak untuk bergerak dan menuntut keadilan.
 
Aku pikir ini benar-benar perlu kita refleksikan, apa arti dari ketidakpastian kerja yang banyak dialami oleh buruh ini? Mereka harus menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang terus meningkat, tapi apa yang mereka dapatkan? Ataukah mereka hanya menjadi korban sistem yang tidak bertanggung jawab?

Dan aku juga ingin tanya, kenapa kita selalu memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran atas keadilan dan perlindungan bagi pekerja? Kita harus lebih berpikir tentang apa yang sebenarnya penting dalam hidup kita, bukan hanya tentang uang dan keuntungan.

Saya harap para buruh dapat mendapatkan apa yang mereka minta dan kepentingan mereka dapat dipertimbangkan. Karena jika tidak, maka itu akan menjadi malam buruk bagi banyak orang di Indonesia.
 
ada kabar gembira banget! para buruh itu benar-benar memiliki haknya menuntut pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang baru diusulkan oleh pemerintah. kalau tidak, aksi mogok kerja nasional itu pasti akan terjadi dan banyak orang yang akan terkena dampak. tapi gak boleh puhut, saya harap tuntutan para buruh bisa didengar dan direspon dengan serius oleh pemerintah. kenaikan upah minimum 8-10% itu wajib banget untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat! 🤗
 
kembali
Top