Ribuan buruh akan menggelar konsolidasi aksi hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025 di Jakarta Convention Center (JCC Senayan). Mereka akan berunding untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yang telah mereka ketukarkan selama berbulan-bulan terakhir.
Ada tiga tuntutan utama yang akan disampaikan para buruh. Pertama, kenaikan upah minimum 8,5-10,5% untuk menyesuaikan tingkat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Kenaikan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.
Kedua, mereka berpendapat bahwa peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dinilai tidak berpihak kepada pekerja. Mereka menyebutkan bahwa hal ini menyebabkan ketidakpastian kerja, minimnya jaminan sosial, serta rendahnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Ketiga, para buruh menuntut pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) bersifat “inkonstitusional bersyarat”, dan perlu diperbaiki agar sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan bagi pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa jika tuntutan ini tidak didengar, maka pihanya akan mempersiapkan aksi mogok kerja nasional melibatkan 5 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Ada tiga tuntutan utama yang akan disampaikan para buruh. Pertama, kenaikan upah minimum 8,5-10,5% untuk menyesuaikan tingkat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Kenaikan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.
Kedua, mereka berpendapat bahwa peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dinilai tidak berpihak kepada pekerja. Mereka menyebutkan bahwa hal ini menyebabkan ketidakpastian kerja, minimnya jaminan sosial, serta rendahnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Ketiga, para buruh menuntut pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) bersifat “inkonstitusional bersyarat”, dan perlu diperbaiki agar sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan bagi pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa jika tuntutan ini tidak didengar, maka pihanya akan mempersiapkan aksi mogok kerja nasional melibatkan 5 juta pekerja di seluruh Indonesia.