"Lebaran Natal Merayakan Persatuan di Indonesia, tetapi Siapa yang akan Mengambil Cuti?'
Presiden Joko Widodo telah melegalkan cuti lebaran pada beberapa tahun terakhir untuk memungkinkan rakyat Indonesia merayakan bulan Ramadan dan Idul Fitri bersama. Namun, sekarang presiden setelahnya, Prabowo Subianto, juga menetapkan cuti lebaran, tetapi dengan beberapa perbedaan.
Menurut sumber di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos), cuti lebaran pada tahun 2025 akan jatuh pada tanggal 1-6 Desember. Pada hari-hari ini, banyak pekerja akan mendapatkan cuti untuk merayakan Natal dan Tahun Baru Masehi.
Namun, seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa perbedaan penting dalam kebijakan cuti lebaran Prabowo. Pada tahun 2025, pekerja yang bekerja di bidang pemerintahan dan publik akan mendapatkan cuti mulai tanggal 1 Desember hingga tanggal 4 Desember, sementara pekerja di bidang swasta dan pribadi akan mendapatkan cuti pada tanggal 5-6 Desember.
Sumber di Kemensos juga menekankan bahwa cuti lebaran ini tidak berlaku untuk pekerja yang bekerja di bidang kritis dan penting, seperti pekerja di pengobatan, transportasi, dan lain-lain. Mereka akan tetap harus bekerja pada hari-hari tersebut.
Dalam pernyataannya, Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos) I Gusti Ngurah Huda Ardiyan mengatakan bahwa kebijakan cuti lebaran ini bertujuan untuk memungkinkan pekerja merayakan bulan Natal dan Tahun Baru Masehi dengan damai. Namun, ia juga menekankan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan disiplin dan ketepatan.
Presiden Joko Widodo telah melegalkan cuti lebaran pada beberapa tahun terakhir untuk memungkinkan rakyat Indonesia merayakan bulan Ramadan dan Idul Fitri bersama. Namun, sekarang presiden setelahnya, Prabowo Subianto, juga menetapkan cuti lebaran, tetapi dengan beberapa perbedaan.
Menurut sumber di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos), cuti lebaran pada tahun 2025 akan jatuh pada tanggal 1-6 Desember. Pada hari-hari ini, banyak pekerja akan mendapatkan cuti untuk merayakan Natal dan Tahun Baru Masehi.
Namun, seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa perbedaan penting dalam kebijakan cuti lebaran Prabowo. Pada tahun 2025, pekerja yang bekerja di bidang pemerintahan dan publik akan mendapatkan cuti mulai tanggal 1 Desember hingga tanggal 4 Desember, sementara pekerja di bidang swasta dan pribadi akan mendapatkan cuti pada tanggal 5-6 Desember.
Sumber di Kemensos juga menekankan bahwa cuti lebaran ini tidak berlaku untuk pekerja yang bekerja di bidang kritis dan penting, seperti pekerja di pengobatan, transportasi, dan lain-lain. Mereka akan tetap harus bekerja pada hari-hari tersebut.
Dalam pernyataannya, Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos) I Gusti Ngurah Huda Ardiyan mengatakan bahwa kebijakan cuti lebaran ini bertujuan untuk memungkinkan pekerja merayakan bulan Natal dan Tahun Baru Masehi dengan damai. Namun, ia juga menekankan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan disiplin dan ketepatan.