Indonesia Siap Kembali Dua Narapidana Belanda, Apakah Mereka Akan Dipulangkan dengan Bebas?
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memulangkan dua narapidana asal Belanda yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Pasien ini adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64), yang mendapat hukuman mati serta penjara seumur hidup.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, kedua narapidana tersebut telah dimohon untuk dipindahkan ke Belanda. Komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Belanda David Van Weel telah dilakukan, dan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memulangkan kedua narapidana ini.
Namun, pertanyaan yang masih menghangatkan pikiran masyarakat adalah: Apakah kedua narapidana ini akan dipulangkan dengan bebas? Yusril mengatakan bahwa proses hukum terhadap keduanya telah selesai di Indonesia, tetapi kemudian tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan.
"Kemudian tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan. Jadi, tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita," tutur Yusril.
Tetapi, apakah akan diberikan pengampunan? Apakah akan diberikan remisi, grasi, dan lain-lain? Maka sebetulnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memulangkan dua narapidana asal Belanda yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Pasien ini adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64), yang mendapat hukuman mati serta penjara seumur hidup.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, kedua narapidana tersebut telah dimohon untuk dipindahkan ke Belanda. Komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Belanda David Van Weel telah dilakukan, dan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memulangkan kedua narapidana ini.
Namun, pertanyaan yang masih menghangatkan pikiran masyarakat adalah: Apakah kedua narapidana ini akan dipulangkan dengan bebas? Yusril mengatakan bahwa proses hukum terhadap keduanya telah selesai di Indonesia, tetapi kemudian tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan.
"Kemudian tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan. Jadi, tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita," tutur Yusril.
Tetapi, apakah akan diberikan pengampunan? Apakah akan diberikan remisi, grasi, dan lain-lain? Maka sebetulnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda.