Indonesia Akan Kembalikan Dua Narapidana Belanda yang Sudah Menjauhkan Umurnya
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk kembali mengembalikan dua narapidana asal Belanda, Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64), yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan menjalani hukuman mati serta penjara seumur hidup.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima permohonan dari Kerajaan Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners.
"Terhadap kedua orang ini sudah ada green light dari pemerintah kita untuk mengembalikan mereka ke Netherlands," kata Yusril. Ia menjelaskan bahwa pemulangan tersebut tidak mengubah putusan pengadilan di Indonesia, tetapi menjadi tanggung jawab dari Belanda.
Keduanya telah menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup karena terlibat dalam tindak pidana narkotika. Namun, karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang tidak baik, pemerintah Indonesia merasa bahwa waktu ini tepat untuk mengembalikan mereka ke Belanda.
Pemulangan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada kedua narapidana tersebut untuk menerima proses hukum terhadap diri mereka sendiri di negara asalnya, yaitu Belanda.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk kembali mengembalikan dua narapidana asal Belanda, Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64), yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan menjalani hukuman mati serta penjara seumur hidup.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima permohonan dari Kerajaan Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners.
"Terhadap kedua orang ini sudah ada green light dari pemerintah kita untuk mengembalikan mereka ke Netherlands," kata Yusril. Ia menjelaskan bahwa pemulangan tersebut tidak mengubah putusan pengadilan di Indonesia, tetapi menjadi tanggung jawab dari Belanda.
Keduanya telah menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup karena terlibat dalam tindak pidana narkotika. Namun, karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang tidak baik, pemerintah Indonesia merasa bahwa waktu ini tepat untuk mengembalikan mereka ke Belanda.
Pemulangan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada kedua narapidana tersebut untuk menerima proses hukum terhadap diri mereka sendiri di negara asalnya, yaitu Belanda.