Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem Makarim Diperdebatkan
Imparsial serasa kehadiran anggota TNI berseragam di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat proses persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Diktiristek, Nadiem Makarim, telah menimbulkan perdebatan.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020, pengamanan persidangan di pengadilan umum dilaksanakan oleh satuan pengamanan internal yang telah bersertifikat. Pelibatan TNI dalam pengamanan persidangan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu seperti adanya ancaman keamanan tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menegaskan bahwa kehadiran anggota TNI berseragam di ruang persidangan tidak memiliki urgensi dan cenderung melahirkan nuansa intimidatif di ruang persidangan. Sehingga, pelibatan TNI harus memenuhi prinsip imminent threat dan last resort .
Imparsial serasa kehadiran anggota TNI berseragam di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat proses persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Diktiristek, Nadiem Makarim, telah menimbulkan perdebatan.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020, pengamanan persidangan di pengadilan umum dilaksanakan oleh satuan pengamanan internal yang telah bersertifikat. Pelibatan TNI dalam pengamanan persidangan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu seperti adanya ancaman keamanan tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menegaskan bahwa kehadiran anggota TNI berseragam di ruang persidangan tidak memiliki urgensi dan cenderung melahirkan nuansa intimidatif di ruang persidangan. Sehingga, pelibatan TNI harus memenuhi prinsip imminent threat dan last resort .