Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, meresmikan Global Citizen of Indonesia (GCI) di HBI ke-76 dengan tujuan untuk membuka ruang bagi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berpartisipasi dalam berbagai sektor pembangunan nasional. Kebijakan ini dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.
GCI merupakan kebijakan pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini mencakup eks warga negara Indonesia, keturunan eks WNI, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemohon dapat mengajukan permohonan GCI secara daring melalui sistem visa elektronik di laman evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan sejumlah indeks tertentu terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi, baik melalui autogate maupun pemeriksaan manual.
Pemegang e-visa GCI yang telah memasuki wilayah Indonesia akan memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu dalam waktu 24 jam, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi. Bagi pengguna autogate, pemohon diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia.
Selain peluncuran GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di sejumlah provinsi untuk memperluas akses layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian. Peresmian ini merupakan bagian dari penguatan layanan keimigrasian berbasis digital dan perluasan jangkauan pelayanan.
GCI merupakan kebijakan pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini mencakup eks warga negara Indonesia, keturunan eks WNI, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemohon dapat mengajukan permohonan GCI secara daring melalui sistem visa elektronik di laman evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan sejumlah indeks tertentu terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi, baik melalui autogate maupun pemeriksaan manual.
Pemegang e-visa GCI yang telah memasuki wilayah Indonesia akan memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu dalam waktu 24 jam, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi. Bagi pengguna autogate, pemohon diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia.
Selain peluncuran GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di sejumlah provinsi untuk memperluas akses layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian. Peresmian ini merupakan bagian dari penguatan layanan keimigrasian berbasis digital dan perluasan jangkauan pelayanan.