Seorang warga negara asing asal Swedia berinisial GR (34) mendapat hukuman deportasi setelah terduga sebagai pelaku kejahatan kekerasan serius di negaranya.
Direktur Jenderal Imigrasi mengatakan, Ditjen Imigrasi mendeportasi GR setelah menerima permintaan resmi dari otoritas kepolisian Swedia. Perintah deportasi ini diberikan setelah terduga pelaku kejahatan kekerasan serius di negaranya selama setahun terakhir.
Pengacara kejahatan kekerasan serius tersebut pertama kali tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan. Namun, tidak lama kemudian, otoritas kepolisian Swedia mengirimkan surat resmi kepada Ditjen Imigrasi RI untuk meminta bantuan memulangkan pelaku tersebut.
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan. Hasil dari upaya ini, GR ditemukan telah melewati masa izin tinggal selama lebih dari 60 hari di Indonesia. Oleh karena itu, Imigrasi memasukkan GR ke daftar subjek yang dicegah keluar dari wilayah Indonesia.
Setelah upaya pelacakan berakhir, pada Selasa (18/11) pukul 11.00 WIB, GR terdeteksi dan diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bepergian. Ia kemudian dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi untuk menjalani proses deportasi.
Direktur Jenderal Imigrasi mengatakan, Ditjen Imigrasi mendeportasi GR setelah menerima permintaan resmi dari otoritas kepolisian Swedia. Perintah deportasi ini diberikan setelah terduga pelaku kejahatan kekerasan serius di negaranya selama setahun terakhir.
Pengacara kejahatan kekerasan serius tersebut pertama kali tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan. Namun, tidak lama kemudian, otoritas kepolisian Swedia mengirimkan surat resmi kepada Ditjen Imigrasi RI untuk meminta bantuan memulangkan pelaku tersebut.
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan. Hasil dari upaya ini, GR ditemukan telah melewati masa izin tinggal selama lebih dari 60 hari di Indonesia. Oleh karena itu, Imigrasi memasukkan GR ke daftar subjek yang dicegah keluar dari wilayah Indonesia.
Setelah upaya pelacakan berakhir, pada Selasa (18/11) pukul 11.00 WIB, GR terdeteksi dan diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bepergian. Ia kemudian dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi untuk menjalani proses deportasi.