Kemarin (28/1/2026), perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibekukan sementara pukul 13.43 WIB, karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun sekitar 8 persen. Ini merupakan trading halt ketiga di era kepemimpinan Prabowo Subianto dan pertama di tahun 2026.
Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, pembekuan sistem perdagangan otomatis JATS dilakukan tepat pada waktu tersebut untuk menjaga keteraturan pasar. "Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan IHSG yang mencapai 8 persen," katanya.
Dalam trading hal ini, BEI melakukan upaya untuk menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien. Penghentian perdagangan sementara atau trading halt merupakan mekanisme yang lazim diterapkan di berbagai bursa global saat terjadi volatilitas tinggi.
Penurunan IHSG diduga akibat dari pembekuan rebalancing indeks saham Indonesia oleh MSCI. MSCI menyoroti kekhawatiran mendasar investor global mengenai transparansi struktur kepemilikan saham dan keinvestasian efek Indonesia. Lembaga itu memberikan tenggat waktu hingga Mei 2026 bagi otoritas pasar, termasuk BEI dan OJK, untuk menunjukkan kemajuan signifikan.
Jika tidak ada peningkatan yang dianggap memadai, MSCI mengancam akan menurunkan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market, yang berpotensi memicu aliran dana keluar secara besar-besaran.
Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, pembekuan sistem perdagangan otomatis JATS dilakukan tepat pada waktu tersebut untuk menjaga keteraturan pasar. "Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan IHSG yang mencapai 8 persen," katanya.
Dalam trading hal ini, BEI melakukan upaya untuk menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien. Penghentian perdagangan sementara atau trading halt merupakan mekanisme yang lazim diterapkan di berbagai bursa global saat terjadi volatilitas tinggi.
Penurunan IHSG diduga akibat dari pembekuan rebalancing indeks saham Indonesia oleh MSCI. MSCI menyoroti kekhawatiran mendasar investor global mengenai transparansi struktur kepemilikan saham dan keinvestasian efek Indonesia. Lembaga itu memberikan tenggat waktu hingga Mei 2026 bagi otoritas pasar, termasuk BEI dan OJK, untuk menunjukkan kemajuan signifikan.
Jika tidak ada peningkatan yang dianggap memadai, MSCI mengancam akan menurunkan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market, yang berpotensi memicu aliran dana keluar secara besar-besaran.