Aparat TNI dan Polri yang menuding pedagang es kue menggunakan bahan spons, ternyata bisa dijerat pidana. Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru.
Kejadian itu diyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Erasmus menuturkan bahwa dalam peristiwa itu diyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Menurut dia, dalam KUHAP di UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.
Dalam peristiwa itu, aparat TNI dan Polri menggunakan kekerasan dan intimidasi kepada pedagang es kue. Hal ini sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil. Maka, berdasarkan dua catatan di atas, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi.
ICJR meminta agar pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban. Dia juga menekankan agar upaya memastikan tidak terjadinya tindakan serupa di kemudian hari, khususnya keterlibatan aparat TNI dalam ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsinya harus dijamin pemerintah.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat juga memastikan bahwa para anggota yang terlibat dalam peristiwa menuduh pedagang es kue dalam proses pemeriksaan internal.
Kejadian itu diyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Erasmus menuturkan bahwa dalam peristiwa itu diyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Menurut dia, dalam KUHAP di UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.
Dalam peristiwa itu, aparat TNI dan Polri menggunakan kekerasan dan intimidasi kepada pedagang es kue. Hal ini sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil. Maka, berdasarkan dua catatan di atas, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi.
ICJR meminta agar pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban. Dia juga menekankan agar upaya memastikan tidak terjadinya tindakan serupa di kemudian hari, khususnya keterlibatan aparat TNI dalam ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsinya harus dijamin pemerintah.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat juga memastikan bahwa para anggota yang terlibat dalam peristiwa menuduh pedagang es kue dalam proses pemeriksaan internal.