Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman para terdakwa dalam kasus korupsi suap hakim di pengadilan, dengan Djuyamto mendapat hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya, Djuyamto divonis dengan hukuman 11 tahun penjara.
Majelis Hakim menetapkan bahwa terdakwa harus membayar denda senilai Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp9,2 miliar. Namun, putusan ini diadili oleh Majelis Hakim yang berbeda dengan pengadilan pertama.
Selain Djuyamto, terdakwa lainnya Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom juga mendapat hukuman 11 tahun penjara. Sementara itu, Arif Nuryanta yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperberat hukum menjadi 14 tahun penjara.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa Arif harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Namun, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun", katanya.
Majelis Hakim menetapkan bahwa terdakwa harus membayar denda senilai Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp9,2 miliar. Namun, putusan ini diadili oleh Majelis Hakim yang berbeda dengan pengadilan pertama.
Selain Djuyamto, terdakwa lainnya Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom juga mendapat hukuman 11 tahun penjara. Sementara itu, Arif Nuryanta yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperberat hukum menjadi 14 tahun penjara.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa Arif harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Namun, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun", katanya.