Pemerintah menawarkan bantuan sosial yang begitu menggoda! Pada awalnya, informasi ini selalu memicu perhatian masyarakat terutama ketika dikaitkan dengan kebutuhan ekonomi dan modal usaha. Sayangnya, seringkali kondisi ini juga dipanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan klaim yang belum tentu benar.
Kali ini, terjadi lagi. Narasi palsu mengenai bantuan sosial dari pemerintah kembali beredar di media sosial. Kali ini, muncul cerita soal NIK KTP bernilai puluhan juta rupiah yang diklaim berasal dari program bantuan sosial dari pemerintah.
Unggahan tersebut dibagikan melalui akun Facebook menkeu purbaya pada Sabtu (24/01/2026). Pemilik akun mengklaim adanya pendaftaran bantuan sosial dengan nilai Rp7 juta hingga Rp50 juta pada 2026. Bantuan tersebut disebut-sebut berasal dari NIK KTP yang diklaim “berisi bantuan sosial.”
Dalam unggahan itu, terlihat latar video yang menampilkan keramaian masyarakat, disertai gambar KTP dan keterangan tertulis, "Yang belum daftar buruan daftar sekarang. Ternyata NIK KTP berisi bantuan sosial dari pemerintah senilai Rp 7 juta/50 juta di akhir bulan ini dan tahun 2026."
Tapi, apa yang terjadi? Tautan yang diklaim sebagai akses resmi program bantuan pemerintah untuk modal usaha tidak mengarah ke situs resmi instansi pemerintah melainkan ke undangan grup WhatsApp bernama "Program Bantuan Pemerintah untuk Modal Usaha." Grup tersebut diketahui memiliki hingga 1.022 anggota.
Dalam deskripsi grup, dijelaskan bahwa proses pendaftaran bantuan dilakukan dengan cara menghubungi admin grup secara langsung. Pola pendaftaran semacam ini patut dicurigai karena tidak sesuai dengan mekanisme resmi penyaluran bantuan sosial pemerintah yang selama ini tidak pernah dilakukan melalui grup percakapan pribadi atau perantara admin WhatsApp.
Selain itu, akun yang menyebarkan narasi tersebut juga bukan merupakan akun resmi lembaga pemerintah. Sebagai pembanding, melalui rilis pada 2022, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat situs, tautan, maupun media pendaftaran apa pun yang berkaitan dengan pendaftaran atau pencairan bantuan sosial.
Kemensos juga mengingatkan bahwa seluruh informasi resmi terkait bantuan sosial hanya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id serta akun resmi di media sosial Kementerian Sosial yang sudah terverifikasi. Dengan demikian, tautan yang beredar dan diklaim sebagai akses pendaftaran bantuan modal usaha tersebut dapat dipastikan tidak berasal dari sumber resmi.
Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa klaim yang disebarkan melalui akun Facebook tersebut adalah keliru. Baik tautan pendaftaran maupun akun penyebarnya bukan bagian dari lembaga penyalur bantuan sosial resmi, yaitu Kementerian Sosial RI.
Sistem pendaftaran bantuan sosial melalui grup WhatsApp dan komunikasi langsung dengan admin juga berpotensi membahayakan masyarakat. Praktik semacam ini rawan disalahgunakan untuk mengumpulkan data pribadi, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, dan informasi sensitif lainnya yang berpotensi mengarah pada penipuan atau penyalahgunaan data.
Penelusuran <em>Tirto</em> kemudian dilanjutkan melalui mesin pencarian dengan kata kunci "NIK berisi bantuan sosial pemerintah". Hasilnya, tidak ditemukan satu pun pemberitaan atau pernyataan resmi dari pemerintah yang membenarkan klaim bahwa NIK KTP “berisi” bantuan sosial senilai Rp7 juta hingga Rp50 juta.
Informasi yang ditemukan justru menunjukkan bahwa NIK KTP bukanlah sumber bantuan, melainkan hanya berfungsi sebagai alat identifikasi untuk mengecek status seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Berdasarkan pemberitaan <em>Tirto</em>.id, NIK KTP digunakan untuk memeriksa kepesertaan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemeriksaan status penerima bantuan sosial dengan NIK KTP dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun laman resmi Kementerian Sosial. Artinya, NIK tidak menyimpan atau menjanjikan nominal bantuan tertentu, apalagi otomatis memberikan bantuan modal usaha bernilai puluhan juta rupiah.
Dalam kesimpulan, klaim yang menyebutkan bahwa NIK KTP berisi bantuan sosial pemerintah senilai Rp7 juta hingga Rp50 juta pada 2026 adalah tidak benar. Tautan pendaftaran yang beredar bukan berasal dari situs resmi pemerintah, akun penyebarnya bukan akun lembaga resmi, dan NIK KTP tidak berisi bansos, melainkan sebagai alat identifikasi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial.
Dengan demikian, klaim tersebut tidak benar dan bersifat menyesatkan (false and misleading).
Kali ini, terjadi lagi. Narasi palsu mengenai bantuan sosial dari pemerintah kembali beredar di media sosial. Kali ini, muncul cerita soal NIK KTP bernilai puluhan juta rupiah yang diklaim berasal dari program bantuan sosial dari pemerintah.
Unggahan tersebut dibagikan melalui akun Facebook menkeu purbaya pada Sabtu (24/01/2026). Pemilik akun mengklaim adanya pendaftaran bantuan sosial dengan nilai Rp7 juta hingga Rp50 juta pada 2026. Bantuan tersebut disebut-sebut berasal dari NIK KTP yang diklaim “berisi bantuan sosial.”
Dalam unggahan itu, terlihat latar video yang menampilkan keramaian masyarakat, disertai gambar KTP dan keterangan tertulis, "Yang belum daftar buruan daftar sekarang. Ternyata NIK KTP berisi bantuan sosial dari pemerintah senilai Rp 7 juta/50 juta di akhir bulan ini dan tahun 2026."
Tapi, apa yang terjadi? Tautan yang diklaim sebagai akses resmi program bantuan pemerintah untuk modal usaha tidak mengarah ke situs resmi instansi pemerintah melainkan ke undangan grup WhatsApp bernama "Program Bantuan Pemerintah untuk Modal Usaha." Grup tersebut diketahui memiliki hingga 1.022 anggota.
Dalam deskripsi grup, dijelaskan bahwa proses pendaftaran bantuan dilakukan dengan cara menghubungi admin grup secara langsung. Pola pendaftaran semacam ini patut dicurigai karena tidak sesuai dengan mekanisme resmi penyaluran bantuan sosial pemerintah yang selama ini tidak pernah dilakukan melalui grup percakapan pribadi atau perantara admin WhatsApp.
Selain itu, akun yang menyebarkan narasi tersebut juga bukan merupakan akun resmi lembaga pemerintah. Sebagai pembanding, melalui rilis pada 2022, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat situs, tautan, maupun media pendaftaran apa pun yang berkaitan dengan pendaftaran atau pencairan bantuan sosial.
Kemensos juga mengingatkan bahwa seluruh informasi resmi terkait bantuan sosial hanya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id serta akun resmi di media sosial Kementerian Sosial yang sudah terverifikasi. Dengan demikian, tautan yang beredar dan diklaim sebagai akses pendaftaran bantuan modal usaha tersebut dapat dipastikan tidak berasal dari sumber resmi.
Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa klaim yang disebarkan melalui akun Facebook tersebut adalah keliru. Baik tautan pendaftaran maupun akun penyebarnya bukan bagian dari lembaga penyalur bantuan sosial resmi, yaitu Kementerian Sosial RI.
Sistem pendaftaran bantuan sosial melalui grup WhatsApp dan komunikasi langsung dengan admin juga berpotensi membahayakan masyarakat. Praktik semacam ini rawan disalahgunakan untuk mengumpulkan data pribadi, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, dan informasi sensitif lainnya yang berpotensi mengarah pada penipuan atau penyalahgunaan data.
Penelusuran <em>Tirto</em> kemudian dilanjutkan melalui mesin pencarian dengan kata kunci "NIK berisi bantuan sosial pemerintah". Hasilnya, tidak ditemukan satu pun pemberitaan atau pernyataan resmi dari pemerintah yang membenarkan klaim bahwa NIK KTP “berisi” bantuan sosial senilai Rp7 juta hingga Rp50 juta.
Informasi yang ditemukan justru menunjukkan bahwa NIK KTP bukanlah sumber bantuan, melainkan hanya berfungsi sebagai alat identifikasi untuk mengecek status seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Berdasarkan pemberitaan <em>Tirto</em>.id, NIK KTP digunakan untuk memeriksa kepesertaan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemeriksaan status penerima bantuan sosial dengan NIK KTP dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun laman resmi Kementerian Sosial. Artinya, NIK tidak menyimpan atau menjanjikan nominal bantuan tertentu, apalagi otomatis memberikan bantuan modal usaha bernilai puluhan juta rupiah.
Dalam kesimpulan, klaim yang menyebutkan bahwa NIK KTP berisi bantuan sosial pemerintah senilai Rp7 juta hingga Rp50 juta pada 2026 adalah tidak benar. Tautan pendaftaran yang beredar bukan berasal dari situs resmi pemerintah, akun penyebarnya bukan akun lembaga resmi, dan NIK KTP tidak berisi bansos, melainkan sebagai alat identifikasi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial.
Dengan demikian, klaim tersebut tidak benar dan bersifat menyesatkan (false and misleading).