Pemerintah kembali memberi ruang untuk perusahaan yang izinnya dicabut terkait pelanggaran lingkungan. Menurut Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, empat dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) melayangkan protes ke pemerintah. Mereka menegaskan bahwa tidak ada hubungan dengan pelanggaran lingkungan yang menjadi dasar pencabutan izin tersebut.
Hashim mengatakan bahwa review atas keputusan tersebut akan dilakukan dengan berhati-hati untuk menghindari ketidakadilan. Pemerintah akan memberikan kesempatan bagi perusahaan yang dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia. Presiden telah berkata-kata bahwa tidak ingin ada miscarriage of justice (kegagalan hukum).
Pemerintah juga akan membedakan antara kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin. Penanganan tidak dapat disamakan meskipun dampak lingkungannya serupa. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat.
Untuk mencegah kesalahan prosedur atau fakta, pemerintah akan melaksanakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi. Hal ini sangat penting agar keputusan akhir dapat diterima oleh semua pihak.
Hashim mengatakan bahwa review atas keputusan tersebut akan dilakukan dengan berhati-hati untuk menghindari ketidakadilan. Pemerintah akan memberikan kesempatan bagi perusahaan yang dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia. Presiden telah berkata-kata bahwa tidak ingin ada miscarriage of justice (kegagalan hukum).
Pemerintah juga akan membedakan antara kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin. Penanganan tidak dapat disamakan meskipun dampak lingkungannya serupa. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat.
Untuk mencegah kesalahan prosedur atau fakta, pemerintah akan melaksanakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi. Hal ini sangat penting agar keputusan akhir dapat diterima oleh semua pihak.