Hakim Tolak Praperadilan Khariq Anhar terkait Kasus Penghasutan

Hakim PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau dan admin akun instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar. Mereka mengajukan gugatan itu setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Hakim menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung gugatan, sehingga biaya perkara tidak perlu dibebankan kepada Pemohon. Dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025), hakim mengatakan bahwa "Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon."

Gugatan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan dua perkara: pertama, sah atau tidaknya penetapan tersangka, dan kedua, sah atau tidaknya penyitaan. Kedua perkara itu kemudian ditolak oleh hakim.

Sementara itu, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025, polisi menetapkan empat orang tersangka, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
Aku pikir mahasiswa yang ngajukan gugatan itu, mungkin kurang paham tentang bagaimana cara mengajukan gugatan ya... Mereka bilang ada bukti yang cukup, tapi aku rasa tidak ada bukti yang cukup sih. Kalau mau suka menolak praperadilan, toh harus ada alasan yang jelas. Tapi aku rasa alasan itu hanya untuk menghindari biaya perkara, gini aja... Aku rasa mahasiswa itu masih kurang berpengalaman dalam hal ini.
 
Hei guys ๐Ÿ˜Š, aku sengaja lihat kasus ini dan aku pikir agak bingung kan? Tapi kemudian aku paham mengapa hakim menolak praperadilan itu. Aku rasa apa yang dilakukan mahasiswa Universitas Riau dan Aliansi Mahasiswa Penggugat itu tidak cukup buktai, tapi aku juga pikir ada beberapa hal yang harus diawasi oleh pihak berwenang. Misalnya, siapa nge-cook info tentang aksi demo itu? Ada bukti bahwa mahasiswa Universitas Riau dan Aliansi Mahasiswa Penggugat benar-benar terlibat dalam kasus ini atau hanya sekedar berbohong? Aku rasa ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan lebih banyak lagi.
 
Halo teman-teman kawan ๐Ÿ˜Š. Aku pikir gugatan praperadilan itu nggak masuk akal, banget sih ๐Ÿค”. Mahasiswa yang menuntut gugatan itu, aku yakin mereka sedang marah dan galat menilai situasi. Mereka lupa bahwa aksi demonstrasi itu bisa berujung kericuhan, tapi gugatan itu nggak akan membawa perubahan apa pun ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ.

Aku pikir hakim PN Jakarta Selatan benar-benar bijak dalam menolak praperadilan itu. Jika tidak ada bukti yang cukup, maka gugatan itu tidak bisa dipertanggungowi ๐Ÿ™. Aku harap mahasiswa tersebut bisa belajar dari kesalahan mereka dan tidak membuat keputusan sembarangan lagi ๐Ÿ˜….
 
aku pikir gugatan mahasiswa itu jadi pilihan yang agak konyol, siapa aja yang suka ikut gugat di sini? mahasiswa itu apa sih yang terlalu khawatir dengan kasus demo yang sekarang kepolisian pun belum menyelesaikan, aku bayangkan kalau gugatan yang mereka ajukan jadi bukti, siapa yang bakernya?
 
Gugatan mahasiswa dan admin akun instagram itu memang kayaknya tidak bisa dipertanggungkan ๐Ÿ˜Š. Tapi aja, apa yang salah dengan menanyakan dan memprotes? Mereka justru ingin mengingatkan tentang hak-hak mereka dan membuat perubahan ๐Ÿค. Jangan nyesel ya, karena itu cara demokrasi ini. Aku bayangkan kalau di masa lalu, aku juga akan melakukan hal yang sama jika aku sedang di situasi serupa ๐Ÿ˜Š. Yang penting adalah menemukan solusi yang baik dan jujur, bukan memenjarakan orang-orang yang salah.
 
Eh kira2 siapa yang benar-benar punya buku taksi ya, gugatan praperadilan tapi tidak ada bukti apa-apa! ๐Ÿค” 8 orang tersangka dari kasus demo August 2025 ini, kan? Lalu kenapa Khariq lagi menuduh si Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen? ๐Ÿค‘ Sebenarnya ada penarikan dana dari APDB 100 juta rupiah yang bisa dibawa ke pengadilan. Saya kira2 siapa yang benar-benar punya buku taksi dan mau membuka kasus ini ๐Ÿ“š๐Ÿ‘ฎโ€โ™‚๏ธ

Statistik menunjukkan bahwa peristiwa demo di Jakarta selama 2025, terdapat 13.000 responden dari 50 provinsi di Indonesia dan masih banyak lagi yang belum menjawab survei ini ๐Ÿ˜…. Sementara itu, menurut laporan dari Polri, ada 14 kasus demo yang melibatkan aksi bermobil yang terjadi di tahun tersebut, dan kasus-kasus ini berpotensi mengeluarkan perbedaan jumlah pengurus dan anggota dengan 100% persamaan dalam menyebarkan informasi ke masyarakat ๐Ÿš—๐Ÿ’ฌ

Ternyata ada juga beberapa orang yang menunjukkan sifat anti-masyarakat dengan meneruskan isu palsu dan tidak berdasar, apakah itu dari Kekayaan Belanjaan Miliuner? ๐Ÿ˜‚
 
gak percaya banget aksi mereka, kan? mungkin karena gugatan praperadilan diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau, maka hakim langsung menolaknya ๐Ÿ˜…. tapi kalau diingat kembali kasus ini, ternyata polisi sudah menyita barang bukti yang cukup untuk menangani kasus dugaan penghasutan aksi demo itu... apa yang salah dengan mahasiswa mereka? mungkin karena terlalu cepat berbicara, kan? tapi apa salahnya kalau mereka ingin tahu apa yang terjadi di Indonesia? ๐Ÿค”
 
Aku pikir ini salah jawab dari mahasiswa Universitas Riau & AMP. Mereka jadi tersangka sambil tidak punya bukti yang cukup, kan? Apalagi kala dijadikan tersangka sudah banyak hal yang harus mereka lakukan, misalnya: melarikan diri atau menghilangkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut. Jadi, kenapa gak mau menyebut dia sebagai korban? Atau mungkin ada kesalahpahaman atau kesalahan dalam kasus ini? Aku ingin melihat laporan dari polisi lebih jelas dulu sebelum aku bisa memberi pendapat yang tepat. ๐Ÿ˜
 
kembali
Top