Hakim PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau dan admin akun instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar. Mereka mengajukan gugatan itu setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Hakim menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung gugatan, sehingga biaya perkara tidak perlu dibebankan kepada Pemohon. Dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025), hakim mengatakan bahwa "Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon."
Gugatan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan dua perkara: pertama, sah atau tidaknya penetapan tersangka, dan kedua, sah atau tidaknya penyitaan. Kedua perkara itu kemudian ditolak oleh hakim.
Sementara itu, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025, polisi menetapkan empat orang tersangka, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hakim menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung gugatan, sehingga biaya perkara tidak perlu dibebankan kepada Pemohon. Dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025), hakim mengatakan bahwa "Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon."
Gugatan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan dua perkara: pertama, sah atau tidaknya penetapan tersangka, dan kedua, sah atau tidaknya penyitaan. Kedua perkara itu kemudian ditolak oleh hakim.
Sementara itu, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025, polisi menetapkan empat orang tersangka, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.