Majelis hakim pengadilan tiupikor Semarang hari Senin (19/1) menolak keberatan dua bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam dugaan korupsi kredit Rp1,3 triliun. Dua orang ini merupakan mantan kepala lembaga yang dianggap menjadi pelaku utama dalam tindakan tersebut.
Majelis hakim menolak permohonan keberatan duo bos tersebut karena tidak ada alasan yang cukup untuk menghentikan proses peradilan pidana. Majelis ini juga menyatakan bahwa proses hukum tidak berubah menjadi perkara perdata hanya karena terdapat tuntutan pidana.
Majelis hakim ini juga menolak permohonan penasihat hukum duo bos tersebut untuk bebas dari seluruh dakwaan korupsi. Penasihat hukum Hotman Paris Hutapea berusaha mengklaim bahwa perubahan hukum baru diundangkan menyatakan kerugian BUMN tidak lagi termasuk dalam kategori kerugian negara.
Namun, Majelis hakim ini menolak klaim tersebut dan menyatakan bahwa dugaan korupsi terhadap duo bos tersebut masih dapat dipertanggungsikan.
Majelis hakim menolak permohonan keberatan duo bos tersebut karena tidak ada alasan yang cukup untuk menghentikan proses peradilan pidana. Majelis ini juga menyatakan bahwa proses hukum tidak berubah menjadi perkara perdata hanya karena terdapat tuntutan pidana.
Majelis hakim ini juga menolak permohonan penasihat hukum duo bos tersebut untuk bebas dari seluruh dakwaan korupsi. Penasihat hukum Hotman Paris Hutapea berusaha mengklaim bahwa perubahan hukum baru diundangkan menyatakan kerugian BUMN tidak lagi termasuk dalam kategori kerugian negara.
Namun, Majelis hakim ini menolak klaim tersebut dan menyatakan bahwa dugaan korupsi terhadap duo bos tersebut masih dapat dipertanggungsikan.