Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap mengkhianati saksi dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Jaksa penuntut umum (JPU) yang meriset kasus tersebut menuduh Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar terlibat dalam membahas perencanaan aksi pembakaran dokumen daftar inventaris masalah RKUHAP di dalam kompleks DPR.
Terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kesaksiannya, saksi M Rizky Ziqrullah mengatakan bahwa saat ia menjabat sebagai petugas pengamanan DPR, terjadi kerusuhan di dalam kompleks DPR. Namun, pertanyaan jaksa yang bertujuan untuk memahami apa sebenarnya yang membuat terdakwa tersebut bergerak adalah: "Dorong pintu", dan kemudian "Pintu pagar?" yang diberikan oleh jaksa tersebut dianggap mengarahkan.
Hal ini menyebabkan salah satu advokat Delpedro dkk menegaskan bahwa pertanyaan jaksa tersebut diberikan demi mendapat keterangan yang jelas dan terperinci. Namun, kata advokat tersebut juga, pertanyaan tersebut dianggap mempengaruhi saksi dalam setiap keterangannya.
Hakim Harika kemudian mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati saksi dan bertanya pokok susbtansi perkara serta tidak mempengaruhi maupun mendesaknya.
Terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kesaksiannya, saksi M Rizky Ziqrullah mengatakan bahwa saat ia menjabat sebagai petugas pengamanan DPR, terjadi kerusuhan di dalam kompleks DPR. Namun, pertanyaan jaksa yang bertujuan untuk memahami apa sebenarnya yang membuat terdakwa tersebut bergerak adalah: "Dorong pintu", dan kemudian "Pintu pagar?" yang diberikan oleh jaksa tersebut dianggap mengarahkan.
Hal ini menyebabkan salah satu advokat Delpedro dkk menegaskan bahwa pertanyaan jaksa tersebut diberikan demi mendapat keterangan yang jelas dan terperinci. Namun, kata advokat tersebut juga, pertanyaan tersebut dianggap mempengaruhi saksi dalam setiap keterangannya.
Hakim Harika kemudian mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati saksi dan bertanya pokok susbtansi perkara serta tidak mempengaruhi maupun mendesaknya.