Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Demonstrasi di DPR RI: Hakim Menegur Jaksa Yang Mempengaruhi Saksi
Pada Kamis (22/1/2026) diberitakan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, dinilai telah memberi pertanyaan pada saksi yang berpotensi mempengaruhi kejawabannya. Saksi M Rizky Ziqrullah, seorang petugas pengamanan dalam DPR RI, menegaskan bahwa saat ia jaga, terjadi kerusuhan dorong-dorong.
Pertanyaan Jaksa yang disampaikan kepada saksi adalah: "Waktu saya jaga ada kerusuhan dorong-dorong gitu," dan kemudian diiringi pertanyaan berikutnya, "Dorong apa?" Jawabannya adalah: "Dorong pintu".
Advokat dari terdakwa Delpedro dkk, mengatakan bahwa pertanyaan jaksa tersebut sangat mengarahkan. Menurut advokat, Jaksa memberi pertanyaan yang berpotensi mempengaruhi kejawabannya.
Hakim Harika Nova Yeri kemudian menegur Jaksa Penuntut Umum, mengingatkan bahwa seluruh pihak harus bertanya pokok susbtansi perkara dan tidak mempengaruhi maupun mendesak saksi. Menurut Hakim Harika, agar saksi menjawab apa yang diketahui.
JPU menyebut terdakwa Delpedro dkk telah tergabung dalam sejumlah WhatsApp Group yang bernama Lokataru Foundation dan melakukan aksi swadaya untuk mengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan aksi kebencian dan memancing kerusuhan.
Pada Kamis (22/1/2026) diberitakan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, dinilai telah memberi pertanyaan pada saksi yang berpotensi mempengaruhi kejawabannya. Saksi M Rizky Ziqrullah, seorang petugas pengamanan dalam DPR RI, menegaskan bahwa saat ia jaga, terjadi kerusuhan dorong-dorong.
Pertanyaan Jaksa yang disampaikan kepada saksi adalah: "Waktu saya jaga ada kerusuhan dorong-dorong gitu," dan kemudian diiringi pertanyaan berikutnya, "Dorong apa?" Jawabannya adalah: "Dorong pintu".
Advokat dari terdakwa Delpedro dkk, mengatakan bahwa pertanyaan jaksa tersebut sangat mengarahkan. Menurut advokat, Jaksa memberi pertanyaan yang berpotensi mempengaruhi kejawabannya.
Hakim Harika Nova Yeri kemudian menegur Jaksa Penuntut Umum, mengingatkan bahwa seluruh pihak harus bertanya pokok susbtansi perkara dan tidak mempengaruhi maupun mendesak saksi. Menurut Hakim Harika, agar saksi menjawab apa yang diketahui.
JPU menyebut terdakwa Delpedro dkk telah tergabung dalam sejumlah WhatsApp Group yang bernama Lokataru Foundation dan melakukan aksi swadaya untuk mengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan aksi kebencian dan memancing kerusuhan.