Dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mempengaruhi saksi. Dengan menanyakan apa yang membuat Rizky Ziqrullah, seorang petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR RI, merasa ada kerusuhan dorong-dorong, jaksa tersebut berusaha memaksakan Rizky untuk menjawab pertanyaan yang lebih spesifik.
Dengan kata-kata dari Jaksa: "Dorong pintu?" dan "Pintu pagar?", pertanyaan-pertanyaannya tampak memiliki tujuan untuk membuat Rizky merasa terancam. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dianggap mengarahkan dan berpotensi mempengaruhi keterangannya.
Hakim Harika Nova Yeri kemudian menegur JPU, menekankan pentingnya menghormati saksi dan bertanya pokok substansi perkara, bukan mempengaruhi atau mendesaknya. "Agar saksi menjawab apa yang diketahui," katanya.
Dalam kasus ini, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa melanggar berbagai pasal.
Dengan kata-kata dari Jaksa: "Dorong pintu?" dan "Pintu pagar?", pertanyaan-pertanyaannya tampak memiliki tujuan untuk membuat Rizky merasa terancam. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dianggap mengarahkan dan berpotensi mempengaruhi keterangannya.
Hakim Harika Nova Yeri kemudian menegur JPU, menekankan pentingnya menghormati saksi dan bertanya pokok substansi perkara, bukan mempengaruhi atau mendesaknya. "Agar saksi menjawab apa yang diketahui," katanya.
Dalam kasus ini, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa melanggar berbagai pasal.