Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegur pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Mereka meminta kuasa hukum Nadiem tidak melakukan siaran langsung atau live dalam persidangan.
Hakim tersebut mengatakan, "Mohon kerja sama untuk media sosial ya, seperti mungkin di depan ini, tidak ada lagi di meja persidangan ya. Karena kita supaya fokus kepentingan terdakwa."
Namun, hakim tersebut tidak melarang perekaman. Mereka hanya meminta agar siaran live tidak dilakukan. Hakim juga mengatur, "Mohon izin, Yang Mulia. Ini bukan untuk di- live di media sosial, tapi untuk dokumentasi kami persidangan."
Pengacara Nadiem sendiri menyatakan bahwa rekoran yang dibutuhkan adalah untuk keperluan dokumentasi. Mereka tidak melakukan siaran live dalam persidangan.
Hakim tersebut mengatakan, "Mohon kerja sama untuk media sosial ya, seperti mungkin di depan ini, tidak ada lagi di meja persidangan ya. Karena kita supaya fokus kepentingan terdakwa."
Namun, hakim tersebut tidak melarang perekaman. Mereka hanya meminta agar siaran live tidak dilakukan. Hakim juga mengatur, "Mohon izin, Yang Mulia. Ini bukan untuk di- live di media sosial, tapi untuk dokumentasi kami persidangan."
Pengacara Nadiem sendiri menyatakan bahwa rekoran yang dibutuhkan adalah untuk keperluan dokumentasi. Mereka tidak melakukan siaran live dalam persidangan.