Pernyataan Sutanto yang menghadirkan diri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Bapnya (Berita Acara Pemeriksaan) menunjukkan bahwa Sutanto menerima WA dari orang Sekretariat Kabinet (Setkab), bernama Januar Agung, yang menanyakan soal komplain dari Microsoft. Dalam BAP tersebut, disebutkan bahwa Microsoft mengkomplain terhadap Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 karena sudah mengunci spek Chrome OS untuk pengadaan DAK fisik 2021.
Terdapat pertanyaan yang menarik pada saat Sutanto diwawancarai oleh hakim, yaitu tentang apakah Microsoft pernah kerja sama dengan Kemendikbud. Menurut Sutanto, tidak ada bukti yang membuktikan Microsoft pernah bekerja sama dengan Kemendikbud. Dia hanya mendapatkan informasi dari mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri yang menerima WA Januar.
Hakim kemudian meminta klarifikasi dari Sutanto tentang komplain yang disampaikan Microsoft. Komplain tersebut terkait dengan pengadaan laptop Chromebook dan DAK fisik 2021, di mana Microsoft mengklaim telah mengalami kerugian karena spek Chrome OS sudah dikecualikan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Ternyata, Sutanto tidak tahu apa yang dimaksud komplain tersebut, tetapi dia hanya mendengarkan cerita dari Jumeri tentang WA Januar Agung. Hakim kemudian menanyakan kepada Sutanto apakah Microsoft pernah bekerja sama dengan Kemendikbud, dan jawabannya adalah tidak ada bukti.
Pada saat ini, Nadiem Anwar Makarim (Eks Mendikbudristek) didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Proyek tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Terdapat pertanyaan yang menarik pada saat Sutanto diwawancarai oleh hakim, yaitu tentang apakah Microsoft pernah kerja sama dengan Kemendikbud. Menurut Sutanto, tidak ada bukti yang membuktikan Microsoft pernah bekerja sama dengan Kemendikbud. Dia hanya mendapatkan informasi dari mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri yang menerima WA Januar.
Hakim kemudian meminta klarifikasi dari Sutanto tentang komplain yang disampaikan Microsoft. Komplain tersebut terkait dengan pengadaan laptop Chromebook dan DAK fisik 2021, di mana Microsoft mengklaim telah mengalami kerugian karena spek Chrome OS sudah dikecualikan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Ternyata, Sutanto tidak tahu apa yang dimaksud komplain tersebut, tetapi dia hanya mendengarkan cerita dari Jumeri tentang WA Januar Agung. Hakim kemudian menanyakan kepada Sutanto apakah Microsoft pernah bekerja sama dengan Kemendikbud, dan jawabannya adalah tidak ada bukti.
Pada saat ini, Nadiem Anwar Makarim (Eks Mendikbudristek) didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Proyek tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.