Terhadap Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Agam Syarief Baharudin Mengakui Menerima Uang Suap dari Korporasi Besar.
Dalam kasus vonis lepas korporasi crude palm oil (CPO), hakim nonaktif Agam Syarief Baharudin terungkap menerima uang suap dari korporasi besar, seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, adalah perantara dalam transaksi tersebut.
Pada pertemuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Agam membantah dirinya menjadi otak pelaku vonis lepas kasus CPO. Menurutnya, terdakwa hanya memiliki peran menerima uang suap, bukan sebagai pelaku kejahatan utama.
"Karena terdakwa hanya menggali uang suap sehingga tidak dapat dianggap sebagai otak pelaku kejahatan perkara a quo," kata Agam dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Agam juga menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan dengan Marcella, pemberi suap. Menurutnya, uang suap tersebut diberikan sebagai imbalan atas perbuatannya dalam mengetuk putusan onslag.
Dalam kasus vonis lepas korporasi crude palm oil (CPO), hakim nonaktif Agam Syarief Baharudin terungkap menerima uang suap dari korporasi besar, seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, adalah perantara dalam transaksi tersebut.
Pada pertemuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Agam membantah dirinya menjadi otak pelaku vonis lepas kasus CPO. Menurutnya, terdakwa hanya memiliki peran menerima uang suap, bukan sebagai pelaku kejahatan utama.
"Karena terdakwa hanya menggali uang suap sehingga tidak dapat dianggap sebagai otak pelaku kejahatan perkara a quo," kata Agam dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Agam juga menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan dengan Marcella, pemberi suap. Menurutnya, uang suap tersebut diberikan sebagai imbalan atas perbuatannya dalam mengetuk putusan onslag.