Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni terkena sanksi nonaktif karena melanggar kode etik. Nafa dijatuhi sanksi selama tiga bulan, Eko menjadi tidak aktif selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni semestanya menjadi tidak aktif dalam waktu enam bulan. Menurut Adang Daradjatun Wakil Ketua MKD DPR RI, mereka juga tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan.
Selain itu, ada dua orang yang kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI. Yang terakhir menjadi anggota DPR RI adalah Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya. Mereka dinilai tidak melanggar kode etik sehingga mereka diperbolehkan kembali menjadi anggota DPR.
Pengadu dalam perkara ini di antaranya Hotman Samosir, I Wayan Dharmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatra Barat, Muharam, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia.
Sementara itu, ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa pengadu tersebut telah mencabut laporannya karena ada klarifikasi dari para teradu. Menurut TB Hasanuddin Wakil Ketua MKD DPR RI, apabila laporan dicabut maka perkara pengaduan dianggap tidak ada.
Sementara itu Agung Widyantoro menyatakan bahwa jika adu dilakukan dan dinyatakan bahwa para pengadu telah mencabutnya, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada.
Selain itu, ada dua orang yang kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI. Yang terakhir menjadi anggota DPR RI adalah Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya. Mereka dinilai tidak melanggar kode etik sehingga mereka diperbolehkan kembali menjadi anggota DPR.
Pengadu dalam perkara ini di antaranya Hotman Samosir, I Wayan Dharmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatra Barat, Muharam, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia.
Sementara itu, ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa pengadu tersebut telah mencabut laporannya karena ada klarifikasi dari para teradu. Menurut TB Hasanuddin Wakil Ketua MKD DPR RI, apabila laporan dicabut maka perkara pengaduan dianggap tidak ada.
Sementara itu Agung Widyantoro menyatakan bahwa jika adu dilakukan dan dinyatakan bahwa para pengadu telah mencabutnya, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada.