Hak Keuangan Nafa Urbach-Sahroni Dicabut Selama Dinonaktifkan

Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni terkena sanksi nonaktif karena melanggar kode etik. Nafa dijatuhi sanksi selama tiga bulan, Eko menjadi tidak aktif selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni semestanya menjadi tidak aktif dalam waktu enam bulan. Menurut Adang Daradjatun Wakil Ketua MKD DPR RI, mereka juga tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan.

Selain itu, ada dua orang yang kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI. Yang terakhir menjadi anggota DPR RI adalah Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya. Mereka dinilai tidak melanggar kode etik sehingga mereka diperbolehkan kembali menjadi anggota DPR.

Pengadu dalam perkara ini di antaranya Hotman Samosir, I Wayan Dharmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatra Barat, Muharam, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia.

Sementara itu, ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa pengadu tersebut telah mencabut laporannya karena ada klarifikasi dari para teradu. Menurut TB Hasanuddin Wakil Ketua MKD DPR RI, apabila laporan dicabut maka perkara pengaduan dianggap tidak ada.

Sementara itu Agung Widyantoro menyatakan bahwa jika adu dilakukan dan dinyatakan bahwa para pengadu telah mencabutnya, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada.
 
Bisanya sih kalau para pengadu yang suka bikin masalah, tapi ini malah mereka punya kesempatan untuk kembali jadi anggota DPR RI... πŸ€”πŸ‘€

Saya rasa penjelasan Nazaruddin Dek Gam dan TB Hasanuddin tentang laporan pengadu itu agak aneh juga... kalau ada klarifikasi, mengapa tidak bisa langsung diabaikan? 😐
 
Gue pikir ini gini sih... Kode etik DPR RI penting banget kalo para anggotonya mau jujur & tidak melanggar norma-norma yang berlaku. Tapi, kalau ada yang salah, gue harap mereka bisa belajar dari kesalahan itu dan buat perubahan agar tidak terjadi lagi. Gue juga senang sekali ketua MKD DPR RI menyatakan bahwa para pengadu telah mencabut laporannya karena ada klarifikasi. Ini artinya perkara pengaduan dianggap tidak ada, jadi kita bisa fokus pada hal-hal yang positif dan tidak terburu-buru menyalahkan orang lain...
 
Gue pikir ini serasa gak adem aja kalau semua anggota DPR RI punya kesempatan sama-sama kembali aktif setelah dilepas sanksi. Maksudnya, kalau Eko dan Ahmad Sahroni punya kesempatan untuk jadi anggota DPR lagi, maka Nafa juga harusnya bisa jadi anggota DPR RI. Kalau tidak, maka maksudnya adanya perbedaan selisihnya sama sekali tidak masuk akal deh!
 
Hehe, kaya kayaknya siapa yang nggak bisa jatuhi sanksi dari MKD DPR RI nih 🀣. Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni jadi contoh bahwa kita harus waspada dengan kode etik ya πŸ˜…. Aku penasaran kenapa ada pengadu yang kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI? Adies Kadir dan Surya Utama kayaknya perlu berhati-hati lagi πŸ€”.
 
Gue ngomongin kasus ini, kenapa harus jadi begitu panas? Para pengadu kayak kena diperas πŸ˜’. Mereka kayak banget yang salah, tapi siapa tahu siapa yang benar-benar salah, gue ga punya informasi. Yang paling penting, gue harap ini bukan contoh bagaimana sistem hukum di Indonesia jadi semakin kaku 🀯. Kenapa kita harus dipaksa menyerah? Kita harus bisa berbicara, berdebat, dan mencari solusi yang tepat πŸ’‘. Jangan terlalu cepat menangani kasus-kasus ini, kita butuh waktu untuk memikirkan hal-hal ini πŸ˜”.
 
Wahhh, ini kayak gila! 🀯 Dua orang punya masalah sama-sama kembali aktif, tapi yang lainnya kalau juga laku-laku aja nanti apa? πŸ˜’ Bisa jadi mereka cuma nunggunya lepas, kan? Surya Utama dan Adies Kadir kayak gini sih, tapi Nafa, Eko, dan Ahmad Sahroni kayak dihukumnya duras. πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Gue rasanya kayaknya para pengadu yang memilih kabur lemasa kembali ke DPR RI. Kalau tidak ada klarifikasi dari para teradu, gue rasa laporan mereka seharusnya jadi saksi mati aja... πŸ€”πŸ‘Ž
 
πŸ€” aku pikir kalau para pengadu yang nggak puas sama sanksi terhadap anggota DPR itu, malah ngeluhin siapa yang salah. nggak ada bukti bahwa mereka dianiaya sama sanksi, kayaknya para pengadu harus lebih teliti lagi. πŸ™„
 
Siapa tau siapa nanti pengadu2an ini jadi hal yang bikin gugup banyak orang. Kode etik DPR RI pasti penting banget, tapi apa ke mana sumber kekuasaanya? Apa sih yang bikin mereka bisa mengeluarkan sanksi nonaktif seperti itu. Tapi keren juga nih bahwa adu punya larangan untuk menyeret laporannya lagi setelah ada klarifikasi. Itu berarti para pengadu harus lebih berhati-hati dalam memberikan laporan, tapi gak bener-benar bisa menghindari kesalahan yang bikin mereka ada masalah.
 
Gue pikir ini salah arah, kalau para politician punya kesalahan lagi gue rasakan kekecewa banget. Apa bedanya dengan sebelumnya yang mereka kembali aktif lagi tapi ada kesalahan, kali ini apa sih yang harus gak ada? Ini buat apa lagi?
 
Pengadu-pengadu yang mengadu terhadap Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, Ahmad Sahroni dan para anggota DPR RI yang melanggar kode etik itu serasa seperti bermain game tanpa aturan πŸ€”. Apalagi ketika mereka mencabut laporan pengaduan karena ada klarifikasi dari para teradu, itu seperti "tolak lepas" πŸ™…β€β™‚οΈ. Saya rasa seharusnya ada penegakan hukum yang tegas sehingga para anggota DPR RI tidak melanggar kode etik dan tidak memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi 😐.
 
Pengadu-pengadu nanti kabar siapa yang udah lupa, kayaknya masih banyak gila2 yang mau menantang system πŸ˜‚. Nafa dll udah tuding, tapi pengadu apa lagi yang mau menantang sanksi? πŸ€¦β€β™‚οΈ.

Saya rasa ini semua karena politik sendiri, siapa yang punya uang aja bisa keluar dari masalah ini. Kalau bukan ada uang, siapa yang akan menjadi pengadu? πŸ€‘. Pernah ya kayaknya ketika ada konflik, orang-orang mau menuntut tapi setelah itu gak ada hasil apa-apa. Saya rasa hanya boleh memperhatikan diri sendiri aja, bukan mau ngero2 dengan sistem yang sudah jelas πŸ˜‚.
 
Gue pikir siapa aja yang sengaja mengakui salahnya? πŸ€·β€β™‚οΈ Hotman Samosir nggak bisa langsung dicabut laporannya, tapi dia jadi langsung mencabut sendiri! πŸ˜‚ Maksudnya, jika seseorang mengakui salahnya, itu artinya mereka sudah tidak ingin lagi membela diri. Tapi siapa aja yang benar-benar mau mengakui salahnya? πŸ€”
 
Gue pikir kalau ini masih bisa jadi kesempatan untuk belajar dari kesalahan mereka. Nafa, Eko, Ahmad, apa yang harus kita lakukan sih? Kita boleh berasumsi bahwa mereka salah dan minta maaf, buat contoh bagi kita semua 😊.
 
Makasih nih kawan 😊. Soal sanksi nonaktif terhadap 3 orang yang melanggar kode etik DPR RI. Saya rasa kalau kita lihat dari sisi hukum, sanksi yang diberikan itu wajar banget. Tapi kalau kita lihat dari sisi publik, mungkin beberapa orang akan merasa bahwa sanksi itu terlalu keras atau terlalu ringan. Maka dari itu, saya rasa pentingnya kita harus memahami tentang kode etik dan konsekuensinya jika melanggar aturan itu. Kita juga harus lebih teliti dalam menilai siapa yang benar-benar melanggar kode etik. Dan terakhir, saya rasa sangat penting bagi kita semua untuk selalu menjaga integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi. 😊
 
Hmm, nih, apa kabar itu? Para pengadu yang melawan Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni ternyata tidak bisa membuktikan segala yang mereka katakan. Itu bukti bahwa mereka sudah salah dalam menilai Nafa, Eko, dan Ahmad Sahroni. Kalau nggak ada bukti yang jelas, maka apa pun yang mereka katakan itu bukan lagi masalah. Saya rasa ini juga menjadi pelajaran bagi para pengadu lainnya untuk selalu pastikan apakah benar atau tidak sebelum melanggar hukum. πŸ€”πŸ“
 
kembali
Top