Dalam kasus yang menimbulkan perdebatan antara orang tua murid dan seorang guru SD bernama Christiana Budiyati di wilayah Tangsel, Polres Tangerang Selatan mengatakan bahwa hasil mediasi yang dilakukan tidak dapat memutuskan proses hukum. Mediasi ini didasarkan pada kepentingan anak untuk mencari solusi damai. Namun, pelapor tetap meminta agar proses hukum berjalan.
Dalam keterangan tertulis, Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo, menyatakan bahwa terlapor sendiri telah meminta maaf kepada orang tua dan muridnya karena telah membuat mereka sedih dan kecewa. Namun, niatannya adalah untuk kebaikan anak.
Terlapor juga menuturkan bahwa dia telah melaporkan hal ini ke media dan akan menggunakan hak jawabnya. Dalam kasus ini, guru tersebut memberikan nasihat kepada seluruh muridnya, termasuk salah satu anak yang dinilai perlu diintervensi oleh orang tua.
Namun, sejalan dengan kesepakatan dari pihak pelapor, mediasi atau Restorative Justice masih terbuka di kemudian hari.
Dalam keterangan tertulis, Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo, menyatakan bahwa terlapor sendiri telah meminta maaf kepada orang tua dan muridnya karena telah membuat mereka sedih dan kecewa. Namun, niatannya adalah untuk kebaikan anak.
Terlapor juga menuturkan bahwa dia telah melaporkan hal ini ke media dan akan menggunakan hak jawabnya. Dalam kasus ini, guru tersebut memberikan nasihat kepada seluruh muridnya, termasuk salah satu anak yang dinilai perlu diintervensi oleh orang tua.
Namun, sejalan dengan kesepakatan dari pihak pelapor, mediasi atau Restorative Justice masih terbuka di kemudian hari.