Pekerjaan guru PPPK tewas setelah diculik oleh penumpang taksi online. Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Kusyanto (46) ditemukan tewas di kawasan hutan lindung Perhutani KPH Balapulang, Desa Songgom, Brebes, Jawa Tengah. Korban yang juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai sopir taksi online tersebut diperkirakan meninggal setelah diguncang dengan obat tidur.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, menyatakan bahwa pelaku aksi pembunuhan itu adalah Anggi Setiawan (37), yang merupakan penumpang terakhir korban. Penyelidik ini mengatakan bahwa Anggi meminta perjalanan korban secara offline dari Desa Kaligayam menuju Jenggawur, kemudian meninggalkan korban dan membawa jadahnya untuk dibuang di hutan.
Korban yang masih sadar setelah meminum kopi berisi obat tidur tersebut kemudian dicekik menggunakan handuk sampai tewas. Sementara itu, mobil Honda Brio milik korban tersebut diperdagangkan kepada dua warga Tegal dan dijual seharga Rp 20 juta.
Anggi ini mengaku telah melakukan aksi seorang diri dan menyatakan bahwa motifnya adalah kebutuhan uang untuk membayar utang dan berjudi. Ia juga mengaku telah menyeret korban dari belakang menggunakan handuk hingga tewas, kemudian memindahkan mobil tersebut menuju hutan jati.
Anggi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, menyatakan bahwa pelaku aksi pembunuhan itu adalah Anggi Setiawan (37), yang merupakan penumpang terakhir korban. Penyelidik ini mengatakan bahwa Anggi meminta perjalanan korban secara offline dari Desa Kaligayam menuju Jenggawur, kemudian meninggalkan korban dan membawa jadahnya untuk dibuang di hutan.
Korban yang masih sadar setelah meminum kopi berisi obat tidur tersebut kemudian dicekik menggunakan handuk sampai tewas. Sementara itu, mobil Honda Brio milik korban tersebut diperdagangkan kepada dua warga Tegal dan dijual seharga Rp 20 juta.
Anggi ini mengaku telah melakukan aksi seorang diri dan menyatakan bahwa motifnya adalah kebutuhan uang untuk membayar utang dan berjudi. Ia juga mengaku telah menyeret korban dari belakang menggunakan handuk hingga tewas, kemudian memindahkan mobil tersebut menuju hutan jati.
Anggi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.