MGBKI Mendukung MK, Kolegium Pendidikan Kedokteran Harus Independen
Ketua Umum Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), Prof. DR dr. Budi Iman Santoso, SpOG(K), mengatakan dukungan MGBKI terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 yang menegaskan independensi kolegium sebagai otoritas keilmuan dalam pendidikan kedokteran.
MGBKI menjelaskan, adanya dukungan ini berdasarkan tujuan utamanya yang adalah keselamatan pasien. Dengan demikian, mereka mengucapkan terima kasih kepada MK atas putusan finalnya.
"Kolegium merupakan inti penjaga kualitas dan mutu pendidikan kedokteran. Keberadaan kolegium yang independen dinilai menjadi prasyarat agar mutu pendidikan dan layanan kesehatan tetap terjaga," katanya.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pengembangan dan penjaminan mutu ilmu kedokteran merupakan ranah keilmuan yang dilindungi konstitusi. Hal ini ditujukan kepada kolegium harus diposisikan sebagai otoritas akademik yang independen secara substantif, sementara peran negara dibatasi pada aspek fasilitasi sistem dan administrasi.
Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku langsung sejak dibacakan. Norma hukum yang menempatkan kolegium di bawah kontrol administratif yang menyentuh substansi dinilai bertentangan dengan konstitusi dan kehilangan kekuatan hukum.
Menurut MGBKI, putusan MK nomor 111 dan 182 memberikan kepastian hukum atas posisi kolegium sebagai lembaga keilmuan yang tidak boleh menjadi subordinasi kekuasaan administratif. Keputusan tersebut dinilai mengembalikan peran kolegium sesuai dengan fungsi dasarnya.
MGBKI juga menilai adanya kecenderungan penarikan keilmuan ke luar ranahnya, sehingga mengaburkan batas antara kewenangan akademik dan administratif.
Ketua Umum Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), Prof. DR dr. Budi Iman Santoso, SpOG(K), mengatakan dukungan MGBKI terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 yang menegaskan independensi kolegium sebagai otoritas keilmuan dalam pendidikan kedokteran.
MGBKI menjelaskan, adanya dukungan ini berdasarkan tujuan utamanya yang adalah keselamatan pasien. Dengan demikian, mereka mengucapkan terima kasih kepada MK atas putusan finalnya.
"Kolegium merupakan inti penjaga kualitas dan mutu pendidikan kedokteran. Keberadaan kolegium yang independen dinilai menjadi prasyarat agar mutu pendidikan dan layanan kesehatan tetap terjaga," katanya.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pengembangan dan penjaminan mutu ilmu kedokteran merupakan ranah keilmuan yang dilindungi konstitusi. Hal ini ditujukan kepada kolegium harus diposisikan sebagai otoritas akademik yang independen secara substantif, sementara peran negara dibatasi pada aspek fasilitasi sistem dan administrasi.
Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku langsung sejak dibacakan. Norma hukum yang menempatkan kolegium di bawah kontrol administratif yang menyentuh substansi dinilai bertentangan dengan konstitusi dan kehilangan kekuatan hukum.
Menurut MGBKI, putusan MK nomor 111 dan 182 memberikan kepastian hukum atas posisi kolegium sebagai lembaga keilmuan yang tidak boleh menjadi subordinasi kekuasaan administratif. Keputusan tersebut dinilai mengembalikan peran kolegium sesuai dengan fungsi dasarnya.
MGBKI juga menilai adanya kecenderungan penarikan keilmuan ke luar ranahnya, sehingga mengaburkan batas antara kewenangan akademik dan administratif.