Guru Besar Kedokteran Dukung MK soal Independensi Kolegium

MGBKI Mendukung MK, Kolegium Pendidikan Kedokteran Harus Independen

Ketua Umum Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), Prof. DR dr. Budi Iman Santoso, SpOG(K), mengatakan dukungan MGBKI terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 yang menegaskan independensi kolegium sebagai otoritas keilmuan dalam pendidikan kedokteran.

MGBKI menjelaskan, adanya dukungan ini berdasarkan tujuan utamanya yang adalah keselamatan pasien. Dengan demikian, mereka mengucapkan terima kasih kepada MK atas putusan finalnya.

"Kolegium merupakan inti penjaga kualitas dan mutu pendidikan kedokteran. Keberadaan kolegium yang independen dinilai menjadi prasyarat agar mutu pendidikan dan layanan kesehatan tetap terjaga," katanya.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pengembangan dan penjaminan mutu ilmu kedokteran merupakan ranah keilmuan yang dilindungi konstitusi. Hal ini ditujukan kepada kolegium harus diposisikan sebagai otoritas akademik yang independen secara substantif, sementara peran negara dibatasi pada aspek fasilitasi sistem dan administrasi.

Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku langsung sejak dibacakan. Norma hukum yang menempatkan kolegium di bawah kontrol administratif yang menyentuh substansi dinilai bertentangan dengan konstitusi dan kehilangan kekuatan hukum.

Menurut MGBKI, putusan MK nomor 111 dan 182 memberikan kepastian hukum atas posisi kolegium sebagai lembaga keilmuan yang tidak boleh menjadi subordinasi kekuasaan administratif. Keputusan tersebut dinilai mengembalikan peran kolegium sesuai dengan fungsi dasarnya.

MGBKI juga menilai adanya kecenderungan penarikan keilmuan ke luar ranahnya, sehingga mengaburkan batas antara kewenangan akademik dan administratif.
 
ini gue pikir kalau MK nomor 111 dan 182 itu salah satu contoh bagaimana konstitusi bisa berubah menjadi sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya, tapi juga harus diingat bahwa sistem pendidikan dan kesehatan sangat kompleks, jadi gak mudah buat diubah. tapi apa yang penting adalah keselamatan pasien, kalau MK itu memastikan kalau kolegium kedokteran bisa bebas dari tekanan administrasi, maka itu sudah bagus.
 
Saya rasa kalau kolegium kedokteran bisa bebas ngelajari tanpa harus diintervensi pemerintah, pasien Indonesia bakal lebih aman dan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik 😊. Semoga putusan MK ini bisa membawa perubahan positif dalam pendidikan kedokteran kita.
 
Saya pikir ini sangat penting ya, kolegium pendidikan kedokteran harus bebas dari intervensi pemerintah, agar kalau ada kesalahan atau kekurangan dalam pendidikan yang diajarkan, maka bisa langsung diperbaiki tanpa harus menunggu bantuan dari otoritas tinggi. Itu cara yang baik untuk memastikan kualitas pendidikan kedokteran kita πŸ™πŸ’š
 
hehe, apa aja yang terjadi di dunia kedokteran? MK udah memutuskan kolegium harus bebas-besaran dari kontrol negara, kayaknya lebih baik lagi πŸ˜‚. Makin banyak kebebasan, makin banyak kesalahan, right? 🀣. Tapi seriously, kalau kita mau jadi profesional, pasti harus patuh pada norma dan standar yang jelas, nggak? πŸ€”. Bayangkan jika kolegium udah bebas-besaran, siapa nanti yang bertanggung jawab kalau ada kesalahan? 🚨. MGBKI kayaknya benar-benar mendukung putusan MK ini, karena kalau tidak, apa aja yang terjadi? πŸ€·β€β™‚οΈ.
 
ini kabar gembira sekali banget 🀩! MK itu benar-benar memberikan jaminan hukum untuk kolegium kedokteran agar tidak dipaksa menjadi subordinasi kekuasaan admin, eh kalo begitu kolegium bisa fokus pada keselamatan pasien yang benar-benar penting ya 🀝. aku harap putusan MK ini berarti kolegium kedokteran di Indonesia bisa bebas dari kontrol yang tidak perlu dan bisa maju dengan lebih cepat, gampangnya kolegium itu sudah banyak banget dalam mengembangkan ilmu kedokteran, tapi apa yang ada gak adalah kebebasan untuk melakukan riset dan pengembangan yang optimal 😊.
 
gak percaya aja kalau MK benar-benar mendukung independensi kolegium pendidikan kedokteran, aku pikir ini akan membawa kesan bahwa kolegium di bawah kendali lebih baik dari yang tidak, tapi kalau benar putusan itu membuat aku senang banget karena sekarang kolegium bisa berfokus pada kualitas pendidikan dan layanan kesehatan tanpa dipikirkan oleh pemerintah. tapi salah satu kekhawatiranaku adalah bagaimana kolegium akan menangani penarikan keilmuan yang semakin cepat, aku ingat ada banyak kalangan yang mengatakan bahwa keberadaan kolegium sudah tidak perlu lagi karena sudah banyak sekali dokter yang bisa mempraktekkan ilmu mereka tanpa harus lulus di kolegium. tapi sepertinya putusan MK ini benar-benar memberikan kesempatan bagi kolegium untuk berjalan sendiri dan mengembangkan diri, aku harap segera nanti kita dapat melihat hasilnya 😊
 
ya kan putusan MK itu wajar banget, kolegium harus bisa berdiri sendiri ya, kalau tidak nanti pasien saja yang terluka 😬. menurutku kolegium keilmuan harus bebas dari pengaruh partai-partai politik, jadi mereka bisa fokus pada pendidikan dan kesehatan tanpa harus khawatir tentang politiek πŸ˜’. dan kalau nanti negara harus lebih fokus dalam fasilitasi sistemnya, bukan lagi memikirkan bagaimana cara mengendalinya πŸ€”.
 
Gak percaya kalau MGBKI benar-benar setuju dengan putusan MK nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024. Kenapa lagi, kalau kolegium pendidikan kedokteran harus bebas dari kontrol administratif? Semoga putusannya tidak membuat kita semua kecewa πŸ€”
 
AKHIRNYA MGBKI BISA BERJALAN JALUH DENGAN PUTUSAN MK NOMOR 111 DAN 182!!! πŸ™Œ ITU KESABARAN LAMA NYA, AKTIVIS KOLEGIAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN SELAKU-HARI INI AKAN BISA MENJADI KEASTIAN HUKUMNYA!!! πŸ’ͺ MGBKI BANYAK TAHU YANG DEWI, PUTUSAN MK NOMOR 111 DAN 182 BENAR-BENAR MENGAMBIL KOLEGIAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN KE JANTINA NYATANYA SEBAGAI OTORITAS KEILMUAN Dalam pendidikan kedokteran, kita harus fokus pada keselamatan pasien, dan dengan adanya putusan MK nomor 111 dan 182, kolegium dapat bebas dari kontrol administratif yang menghambat kemajuan ilmu kedokteran πŸ™.
 
Saya pikir putusan MK ini benar-benar wajar banget πŸ™Œ. Kolegium pendidikan kedokteran harus tetap independen untuk memastikan mutu pendidikan dan layanan kesehatan tetap terjaga πŸ’ͺ. Saya setuju dengan MGBKI bahwa adanya dukungan ini berdasarkan tujuan utamanya yang adalah keselamatan pasien. MK benar-benar menegaskan bahwa pengembangan dan penjaminan mutu ilmu kedokteran merupakan ranah keilmuan yang dilindungi konstitusi πŸ“š.

Saya juga paham dengan MGBKI bahwa adanya putusan ini memberikan kepastian hukum atas posisi kolegium sebagai lembaga keilmuan yang tidak boleh menjadi subordinasi kekuasaan administratif. Tapi, saya ingin tahu lebih banyak tentang bagaimana kolaborasi antara kolegium dan pemerintah untuk memastikan mutu pendidikan dan layanan kesehatan tetap terjaga πŸ€”.
 
okee ga dulu.. mahasukah nih... MGBKI mendukung MK itu pas banget! kalau kolegium menjadi otoritas keilmuan sendiri itu artinya keselamatan pasien akan lebih aman. aku setuju dengan apa yang diucapkan Prof. Budi Iman Santoso, seharusnya kolegium tetap independen agar mutu pendidikan dan layanan kesehatan tetap bagus. kayaknya MK juga membuat keputusan yang tepat dan final... kalau gini berarti kolegium tidak akan dipengaruhi oleh otoritas administratif, itu bakalan lebih baik lagi!
 
Gue rasa MK itu benar-benar mengutamakan keselamatan pasien nih πŸ™, jadi kolegium pasti harus independen ya 🀝, kalau tidak, kualitas pendidikan kedokteran pasti terganggu 😬. MGBKI juga benar-benar berani mengatakan hal ini, tapi gue rasa gue sama-sama dengan mereka πŸ€—, karena kita semua ingin pasien kami mendapatkan perawatan yang tepat dan aman πŸ’Š. Tapi, di sisi lain, gue khawatir kalau kolegium terlalu independen, nanti bagaimana dengan koordinasi antara kolegium dan pemerintah? πŸ€”
 
Pak, kalau nyeselin lagi MK itu buat kolegium pendidikan kedokteran bisa bebas ngatur diri sendiri nggak ada tekanan dari pemerintah atau lembaga lain. Maka dari itu, semoga kolegium bisa terus jaga mutu pendidikan dan layanan kesehatan dengan baik 🀝
 
Saya pikir itu bagus sekali! MGBKI harus terus berjuang untuk melindungi kolegium pendidikan kedokteran agar tidak dipengaruhi oleh otoritas administrasi yang hanya mengutamakan kepentingan politik. Kolegium harus tetap independen dan fokus pada penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran, bukan hanya sekedar memasang label politik. Semoga MK terus mendukung MGBKI dalam perjuangan ini πŸ’‘πŸ“š
 
iya aja, MK itu benar sekali memastikan kolegium pendidikan kedokteran menjadi otoritas keilmuan yang independen, begitu juga dengan keselamatan pasien ya, kalau kolegium itu tidak bebas maka bagaimana kita bisa yakin bahwa pasiennya mendapatkan penyakit yang tepat? selama kolegium itu bebas aja, aku rasa mutu pendidikan dan layanan kesehatan di Indonesia akan semakin baik 😊
 
aku pikir putusan MK ini benar-benar penting, tapi aku juga penasaran bagaimana implementasinya nanti gak? apakah kolegium punya kekuatan yang cukup untuk menjaga mutu pendidikan kedokteran? aku khawatir kalau ada saja kekurangan sumber daya atau konflik kepentingan dalam implementasi putusan ini... πŸ€”
 
omg kok kolegium pendidikan kedokteran harus independen banget! apa itu keberadaan kolegium itu? kayaknya penting untuk pasien, tapi gimana caranya membuatnya bebas dari pemerintah ya? saya pikir ini gampang sekali, kita jangan perlu diatur pemerintah, kita punya akademisi sendiri yang bisa ngawasi mutu pendidikan. tapi mungkin saya salah, siapa tahu kolegium itu penting banget untuk kesehatan...
 
Gue pikir MK berhak atas pendapatannya kalau kolegium harus independen banget, kalau tidak nanti kualitas pendidikan kedokteran itu bakal menurun. Sebenarnya aja sekedar peraturan tapi bagi MGBKI ini sebenarnya penting banget karena keselamatan pasien itu utama.
 
Gue rasa putusannya MK itu penting banget! Kolegium pendidikan kedokteran harus bebas berjalan sendiri, jadi kalau ada yang mau mempolisi, itu kehilangan kekuatan hukum ya. Gue setuju sekali, keselamatan pasien adalah prioritas utama, tapi kolegium juga perlu berani mengambil keputusan sendiri. Jadi, gue senang lihat putusannya itu!
 
kembali
Top