Gugat UU Kesehatan, Pemohon Desak MK Jaga Marwah Sistem Pendidikan Nasional

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) harus tetap fokus menjaga integritas sistem pendidikan nasional dalam proses pengujian UU Kesehatan yang berpotensi memicu fragmentasi dalam dunia pendidikan profesi dokter. Pemohon gugat menganggap ada tekanan dari pemerintah untuk melepaskan pendidikan profesi dari kerangka pendidikan tinggi nasional.

Dalam sidang lanjutan, MK mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait. Proses persidangan yang berlangsung di Kamis kemarin telah menyelesaikan tahap pembuktian dengan menantang pihak terkait untuk menjelaskan bagaimana norma di UU Kesehatan tidak mengaburkan mandat konstitusi.

Tim kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis di sektor kesehatan, melainkan upaya untuk menguji apakah negara telah menjalankan amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 dengan baik. Norma dalam UU Kesehatan dianggap berpotensi memicu ketidakadilan struktural dalam pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis.

Kuasa Pemohon Nanang Sugiri menegaskan bahwa UU Kesehatan tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengaburkan mandat konstitusi. Ia juga menekankan bahwa kewajiban negara memenuhi kebutuhan dokter spesialis tidak boleh mengorbankan prinsip pendidikan yang adil, bermutu, dan terintegrasi dalam satu sistem pendidikan nasional.

Pemohon berharap MK menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum. Proses pengujian ini diklaim bukan untuk menghambat percepatan pembangunan kesehatan, melainkan memastikan kebijakan tersebut berpijak pada fondasi hukum yang kuat.

Dengan demikian, Pemohon berharap MK tetap fokus menjaga integritas sistem pendidikan nasional dan tidak boleh menyelesaikan masalah kekurangan tenaga medis dengan cara mereduksi hak konstitusional warga negara.
 
aku rasa MK harus lebih teliti lagi, apa yang mereka pikir kalau gugatan ini hanya persoalan teknis? biar jangan sampai negara kita terjebak dalam masalah pendidikan profesi dokter yang tidak adil 😒. kalau ada tekanan dari pemerintah untuk melepaskan pendidikan profesi, itu memang membuat aku ragu, apakah mereka benar-benar peduli dengan kualitas pendidikan atau hanya cari cara untuk menangani masalah kekurangan tenaga medis? 🤔.
 
Gue kayaknya ini kalau gue buat pemberitahuan di media sosial aku akan bilang "Sekarang siapa yang bilang pendidikan profesi dokter gede loh?" 🤣 Aku rasa ini masalah tentang tekanan dari pemerintah, tapi aku juga rasa ada yang salah di sini. Kalau kita harus memilih, apa yang lebih penting, yaitu kebutuhan dokter spesialis atau pendidikan profesi yang adil? Gue rasa perlu diawasi agar tidak ada salah paham dan tujuan pengujian ini tidak mengarah ke arah yang salah. Aku harap MK bisa menjaga integritas sistem pendidikan nasional dan tidak biarkan hal ini memicu ketidakpastian hukum yang besar 🤦‍♂️
 
🙌 oh ya, aku pikir MK harus sangat teliti dalam memutuskan ini. Jika norma di UU Kesehatan memang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, itu berarti ada kerugian besar bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi dokter spesialis. Aku pikir justru MK harus membuat suatu penyesuaian agar semua pihak bisa bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di bidang ini. Tapi, kalau norma di UU Kesehatan benar-benar tidak bertentangan dengan hukum, maka aku setuju MK harus tetap memutuskan sesuai dengan prosesnya 🤔💡
 
Saya pikir MK harus benar-benar serius dalam menguji norma UU Kesehatan, jangan biarkan pihak terkait hanya menutup mata dan tidak mau menerima kebenaran. Kalau UU yang diusulkan itu memang mengaburkan mandat konstitusi, maka MK harus mengambil tindakan yang tepat dan tidak bisa dibawa-bawa oleh tekanan dari siapa pun 😐. Proses ini juga perlu dipantau dengan teliti agar tidak ada kesalahan dalam pengujian.
 
Kalau gue bilang, MK harus benar-benar ketat dalam pengujian ini! 🤔 UU Kesehatan itu bukan tentang mempercepat pembangunan kesehatan, tapi tentang apakah pemerintah nggak mau melepaskan pendidikan profesi dokter dari kerangka pendidikan tinggi nasional. Gue pikir norma dalam UU Kesehatan itu tidak harus dipertahankan karena bisa mengaburkan mandat konstitusi. 🚫

Gue juga setuju dengan Nanang Sugiri, dia benar-benar teliti dalam menegaskan bahwa kewajiban negara memenuhi kebutuhan dokter spesialis tidak boleh dipecahkan dengan cara yang tidak adil. Prinsip pendidikan yang adil, bermutu, dan terintegrasi itu harus dipertahankan! 💯

Gue rasa MK harus memberi penjelasan yang jernih tentang apa yang dimaksud dengan norma di UU Kesehatan dan bagaimana itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kalau tidak, gue pikir MK akan menjadi lemah! 😬
 
kembali
Top