Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) harus tetap fokus menjaga integritas sistem pendidikan nasional dalam proses pengujian UU Kesehatan yang berpotensi memicu fragmentasi dalam dunia pendidikan profesi dokter. Pemohon gugat menganggap ada tekanan dari pemerintah untuk melepaskan pendidikan profesi dari kerangka pendidikan tinggi nasional.
Dalam sidang lanjutan, MK mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait. Proses persidangan yang berlangsung di Kamis kemarin telah menyelesaikan tahap pembuktian dengan menantang pihak terkait untuk menjelaskan bagaimana norma di UU Kesehatan tidak mengaburkan mandat konstitusi.
Tim kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis di sektor kesehatan, melainkan upaya untuk menguji apakah negara telah menjalankan amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 dengan baik. Norma dalam UU Kesehatan dianggap berpotensi memicu ketidakadilan struktural dalam pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis.
Kuasa Pemohon Nanang Sugiri menegaskan bahwa UU Kesehatan tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengaburkan mandat konstitusi. Ia juga menekankan bahwa kewajiban negara memenuhi kebutuhan dokter spesialis tidak boleh mengorbankan prinsip pendidikan yang adil, bermutu, dan terintegrasi dalam satu sistem pendidikan nasional.
Pemohon berharap MK menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum. Proses pengujian ini diklaim bukan untuk menghambat percepatan pembangunan kesehatan, melainkan memastikan kebijakan tersebut berpijak pada fondasi hukum yang kuat.
Dengan demikian, Pemohon berharap MK tetap fokus menjaga integritas sistem pendidikan nasional dan tidak boleh menyelesaikan masalah kekurangan tenaga medis dengan cara mereduksi hak konstitusional warga negara.
Dalam sidang lanjutan, MK mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait. Proses persidangan yang berlangsung di Kamis kemarin telah menyelesaikan tahap pembuktian dengan menantang pihak terkait untuk menjelaskan bagaimana norma di UU Kesehatan tidak mengaburkan mandat konstitusi.
Tim kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis di sektor kesehatan, melainkan upaya untuk menguji apakah negara telah menjalankan amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 dengan baik. Norma dalam UU Kesehatan dianggap berpotensi memicu ketidakadilan struktural dalam pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis.
Kuasa Pemohon Nanang Sugiri menegaskan bahwa UU Kesehatan tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengaburkan mandat konstitusi. Ia juga menekankan bahwa kewajiban negara memenuhi kebutuhan dokter spesialis tidak boleh mengorbankan prinsip pendidikan yang adil, bermutu, dan terintegrasi dalam satu sistem pendidikan nasional.
Pemohon berharap MK menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum. Proses pengujian ini diklaim bukan untuk menghambat percepatan pembangunan kesehatan, melainkan memastikan kebijakan tersebut berpijak pada fondasi hukum yang kuat.
Dengan demikian, Pemohon berharap MK tetap fokus menjaga integritas sistem pendidikan nasional dan tidak boleh menyelesaikan masalah kekurangan tenaga medis dengan cara mereduksi hak konstitusional warga negara.