Pemerintah Sulawesi Selatan mengancam adil bagi dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara yang tengah menjalani proses hukum terkait putusan penghentian tidak dengan hormat. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan dalam penanganan kasus Abdul Muis dan Rasnal.
Pemerintah Sulsel telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian dua ASN tersebut. Selain itu, Gubernur juga mendorong revisi Petunjuk Teknis BKN RI yang berkaitan dengan mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.
Gubernur Sulaiman menekankan bahwa pemerintah akan memfasilitasi segala bentuk upaya yang dapat membantu kedua ASN tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum. Pemprov Sulsel akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, prinsipnya tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan.
Pihak BKD Sulsel telah menerima instruksi langsung dari Gubernur Andi Sudirman. Erwin Sodding, Kepala BKD, membenarkan bahwa Pemprov Sulsel akan membantu upaya kedua ASN tersebut tanpa melanggar hukum. Pemberhentian ASN yang telah divonis berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral.
Pemerintah menghormati langkah hukum lanjutan yang ditempuh oleh kedua ASN tersebut. Gubernur Sulaiman menekankan bahwa hasil proses hukum nanti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Sulsel telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian dua ASN tersebut. Selain itu, Gubernur juga mendorong revisi Petunjuk Teknis BKN RI yang berkaitan dengan mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.
Gubernur Sulaiman menekankan bahwa pemerintah akan memfasilitasi segala bentuk upaya yang dapat membantu kedua ASN tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum. Pemprov Sulsel akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, prinsipnya tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan.
Pihak BKD Sulsel telah menerima instruksi langsung dari Gubernur Andi Sudirman. Erwin Sodding, Kepala BKD, membenarkan bahwa Pemprov Sulsel akan membantu upaya kedua ASN tersebut tanpa melanggar hukum. Pemberhentian ASN yang telah divonis berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral.
Pemerintah menghormati langkah hukum lanjutan yang ditempuh oleh kedua ASN tersebut. Gubernur Sulaiman menekankan bahwa hasil proses hukum nanti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.