Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali mengingatkan pentingnya mempersiapkan anak untuk memahami hal-hal yang akan dicari atau dilihat sebelum mengakses ruang digital. Karena, saat ini banyak fenomena pola asuh orangtua cenderung protektif di dunia nyata, namun kurang waspada ketika anak mengakses ruang digital.
Menurut Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Alfreno Kautsar Ramadhan, ketika kita ingin melepas anak-anak di dunia digital, kita harus menunggu mereka siap dahulu. Siap artinya mereka mengerti apa yang dilihat, dibaca, dan paham konsekuensinya.
Tapi, sering kali orangtua tidak memastikan hal ini. Mereka cenderung untuk memberikan izin anak keluar rumah setelah bisa mandiri, padahal prinsip yang sama perlu diterapkan sebelum mengizinkan anak mengakses platform digital.
Kemkomdigi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk mengatur platform digital. Regulasi ini mewajibkan platform menerapkan verifikasi usia yang ketat.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk mengklasifikasikan game berdasarkan usia dan risiko. Ancaman teknologi kecerdasan buatan (AI) juga menjadi sorotan.
"Deepfake bisa membuat konten tidak lazim dengan wajah tokoh publik atau orang yang kita kenal. Jika konten seperti ini dilihat anak usia 9 atau 10 tahun, tentu sangat berbahaya," tuturnya.
Kemkomdigi telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir fitur atau platform yang memfasilitasi konten berbahaya tersebut.
Menurut Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Alfreno Kautsar Ramadhan, ketika kita ingin melepas anak-anak di dunia digital, kita harus menunggu mereka siap dahulu. Siap artinya mereka mengerti apa yang dilihat, dibaca, dan paham konsekuensinya.
Tapi, sering kali orangtua tidak memastikan hal ini. Mereka cenderung untuk memberikan izin anak keluar rumah setelah bisa mandiri, padahal prinsip yang sama perlu diterapkan sebelum mengizinkan anak mengakses platform digital.
Kemkomdigi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk mengatur platform digital. Regulasi ini mewajibkan platform menerapkan verifikasi usia yang ketat.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk mengklasifikasikan game berdasarkan usia dan risiko. Ancaman teknologi kecerdasan buatan (AI) juga menjadi sorotan.
"Deepfake bisa membuat konten tidak lazim dengan wajah tokoh publik atau orang yang kita kenal. Jika konten seperti ini dilihat anak usia 9 atau 10 tahun, tentu sangat berbahaya," tuturnya.
Kemkomdigi telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir fitur atau platform yang memfasilitasi konten berbahaya tersebut.